
Bandarlampung, sinarlampung.co – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Balai Veteriner Lampung menjadi sorotan tajam. Penggunaan uang negara bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir sarat kejanggalan, mulai dari pembengkakan biaya pengadaan, dugaan monopoli oleh duo penyedia jasa, hingga penutupan akses informasi publik.
Berdasarkan Laporan Keuangan Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Balai Veteriner Lampung mengeksekusi 83 paket proyek dengan total anggaran Rp9,39 miliar. Namun, sebanyak Rp6,80 miliar (72,41%) dari total anggaran tersebut dikuasai oleh dua entitas penyedia jasa melalui sistem E-Purchasing.
Kedua entitas tersebut adalah GAPAI BAROKAH UNGGAS yang mencaplok 11 paket bernilai Rp5,12 miliar (54,49%), serta RIMBO JOKO PRASETIO yang menguasai 6 paket bernilai Rp1,68 miliar (17,92%).
Dominasi ini terlihat menonjol pada alokasi program Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahap II senilai Rp6,43 miliar. Dalam program ini, GAPAI BAROKAH UNGGAS memenangkan pengadaan Ayam Pullet Petelur 16 Minggu (Rp2,35 miliar) dan Pakan Ayam 3 Bulan (Rp1,74 miliar). Sementara itu, RIMBO JOKO PRASETIO menguasai paket pengadaan kandang dan instalasi senilai Rp1,48 miliar.
Proyek Kandang Ayam Rp70 Juta per Unit dan Anomali PDN
Salah satu alokasi yang memicu tanda tanya besar adalah “Paket Lengkap Kandang, Tempat Pakan, Minum/Nipple, dan Instalasi Banpem Tahap II” senilai total Rp4,62 miliar untuk target 66 unit kandang. Rata-rata estimasi biaya pembangunan per satu unit kandang ayam mencapai Rp70 juta.
Selain pembengkakan estimasi biaya per unit, penelusuran dokumen perencanaan pengadaan menunjukkan indikasi kejanggalan lain:
Pengabaian Dampak Lingkungan: Pada kolom mitigasi aspek lingkungan dan sosial dokumen perencanaan, tertulis keterangan “TIDAK”, padahal aktivitas peternakan berpotensi menghasilkan limbah dan bau bagi lingkungan sekitar.
Bocornya Penggunaan PDN: Di tengah kampanye Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Balai Veteriner Lampung mencatat 41 paket pengadaan dengan nilai PDN Nol Rupiah, yang mana potensi kebocoran nilainya mencapai Rp1,37 miliar.
Sikap Bisu dan Benteng Birokrasi Balai Veteriner
Saat dikonfirmasi mengenai rincian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), transparansi penunjukan pelaksana tunggal, hingga dokumen kelayakan lingkungan, Balai Veteriner Lampung enggan memberikan jawaban substantif.
Melalui surat resmi Nomor 14001/HM.130/F.4.H/08/2026 yang ditandatangani Pejabat PPID drh. Suryantana, M.Si., pihak balai menolak menjawab poin materi konfirmasi. Pihaknya justru mengarahkan permohonan ulang melalui portal PPID Kementerian Pertanian dengan menyertakan tumpukan persyaratan administratif.
Selain itu, pihak Balai Veteriner mengunci akses informasi dengan menyatakan bahwa dokumen pengadaan publik hanya dapat diakses untuk pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan dan selesai diaudit. Klausul ini secara otomatis menyegel informasi proyek Banpem senilai Rp7,29 miliar yang saat ini masih berjalan (on process).
Atas dugaan kejanggalan dan penutupan informasi ini, berbagai pihak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk turun ke lapangan guna memeriksa fisik bantuan, kualitas pakan, serta konstruksi bangunan di lokasi proyek. (Red)