
Bandarlampung, sinarlampung.co – Polsek Tanjungkarang Barat mengungkap motif di balik aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SA (24) yang membuang jasad bayi perempuannya ke kotak sampah di Jalan Way Seputih, Kelurahan Pahoman, Bandar Lampung. Kepada polisi, pelaku mengaku mengalami depresi berat akibat diceraikan suaminya saat usia kandungan menginjak enam bulan.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait penemuan jasad bayi oleh petugas kebersihan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Petugaa yang menerima laporan langsung menerjunkan Tim Inafis Polresta Bandar Lampung ke lokasi kejadian.
”Identitas pelaku berhasil kami identifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku merupakan ART yang bekerja di rumah tidak jauh dari lokasi penemuan,” kata AKP Martoyo, Selasa 11 Agustus 2026.
Martoyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri di kamar mandi rumah tempatnya bekerja. Usai melahirkan, pelaku membungkus jasad bayi dengan kain, memasukannya ke dalam karung beras, lalu menaruhnya di dalam kardus cokelat sebelum dibuang ke tempat sampah.
Saat diamankan petugas, kondisi fisik pelaku dalam keadaan lemas dan mengalami syok berat pascamelahirkan tanpa bantuan medis.
”Saat diamankan, pelaku dalam kondisi lemas dan syok sehingga harus kami evakuasi terlebih dahulu ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Mengenai kondisi jasad bayi, kepolisian telah membawanya ke RS Bhayangkara Polda Lampung guna menjalani proses otopsi (visum et repertum) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
”Kasus ini beserta pelakunya saat ini telah kami pelimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk penanganan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Martoyo. (Red)