
Bandarlampung, sinarlampung.co – Niad ibadah yang mulanya dibungkus sebagai bantuan sosial bagi warga prasejahtera di Kota Bandar Lampung kini berbalik menjadi sorotan tajam. Program umrah gratis dan wisata religi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung berulang kali memicu kontroversi. Bukan sekadar soal besarnya dana publik yang tersedot hingga puluhan miliar rupiah, melainkan dugaan penyimpangan sasaran serta kejanggalan dalam penetapan harga paket jemaah.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, program ini terus digulirkan secara masif. Pada Tahun Anggaran 2026 saja, pemerintah kota mematok target 1.000 jemaah dengan gelontoran dana mencapai Rp32 miliar. Jika diakumulasikan dari tahap-tahap sebelumnya, total anggaran yang terkuras untuk safari keagamaan ini diperkirakan menembus Rp41,1 miliar hingga mendekati angka Rp70 miliar.
Namun, di balik narasi keberlanjutan dan kepedulian sosial, dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyingkap tabir lain: ribuan abdi negara ikut “menumpang” fasilitas negara tersebut.
Merujuk pada ketetapan regulasi daerah, program bantuan keagamaan ini sejatinya diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, serta tokoh-tokoh agama di tingkat akar rumput—mulai dari ustaz, guru ngaji, hingga marbot masjid. Apresiasi juga dialokasikan bagi petugas lapangan berprestasi, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan penjaga perlintasan kereta api.
Akan tetapi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan celah tata kelola yang memprihatinkan. Alih-alih murni mengalir ke kelompok prasejahtera, sebanyak 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat ikut menikmati fasilitas umrah dan perjalanan religi gratis.
Rincian temuan audit BPK membeberkan: 1.386 pegawai berasal dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Dan 279 pegawai berasal dari enam instansi vertikal.
Fenomena ini memicu kritik mendalam dari berbagai pihak. Fasilitas bernilai fantastis yang dibiayai dari uang rakyat justru mengalir deras kepada para pejabat dan pegawai negeri yang secara finansial telah ditopang oleh gaji pokok serta tunjangan kinerja dari negara.
Harga Paket di Atas Pasar Komersial
Selain persoalan kriteria penerima manfaat, sorotan tajam juga tertuju pada komponen pembiayaan. Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan anggaran berkisar antara Rp32 juta hingga Rp34,5 juta per peserta, bahkan di beberapa dokumen perencanaan angkanya disebut mencapai Rp38 juta per orang.
Penetapan harga tersebut dinilai tidak wajar dan jauh di atas rata-rata tarif komersial biro perjalanan umrah swasta. Di pasar terbuka, paket ibadah umrah reguler umumnya dipatok pada kisaran Rp28 juta hingga Rp29 juta per jemaah untuk fasilitas standar setara. Selisih harga hingga jutaan rupiah per peserta dalam kuota ribuan orang menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi proses pengadaan barang dan jasa di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Urgen Audit Total
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, menilai Pemkot Bandar Lampung tidak bisa lagi menghindar dari tuntutan evaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan, program yang berjalan selama dua periode kepemimpinan daerah ini wajib diaudit guna membuktikan efektivitas serta dampak riilnya bagi masyarakat.
“Program ini sudah berjalan cukup lama dan kini memasuki periode kedua kepemimpinan Wali Kota. Sudah saatnya dilakukan review kebijakan untuk mengetahui bagaimana implementasi, manfaat, dan dampaknya bagi masyarakat,” tegas Dedy.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik atas daftar penerima manfaat serta rincian penggunaan anggaran APBD adalah syarat mutlak untuk menjaga akuntabilitas Pemkot. Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan program berlabel keagamaan sebagai tameng dari transparansi keuangan negara.
“Review kebijakan akan memberikan gambaran apakah program layak diteruskan, diperbaiki, atau justru dihentikan. Masukan dari BPK harus dijadikan dasar evaluasi yang objektif,” lanjutnya.
Di tengah derasnya gelombang desakan evaluasi, Pemkot Bandar Lampung terus melanjutkan agenda pemberangkatan. Untuk tahun 2026, sebanyak 350 jemaah tahap pertama telah dilepas di Gedung Semergo menjelang bulan Ramadan, sementara sisa kuota dijadwalkan menyusul usai Idulfitri dan Iduladha.
Pemerintah kota bergeming dan mengklaim seluruh proses telah melalui tahapan seleksi ketat. Namun, selama dokumen anggaran, rincian biaya pengadaan, serta daftar penerima manfaat belum dibuka secara terang benderang ke publik dan DPRD, program umrah puluhan miliar ini akan terus membayangi kredibilitas tata kelola keuangan di Kota Bandar Lampung. (Red)