
Pringsewu, sinarlampung.co – Keluarga almarhumah Aisyah Aqila Fazila Yusyah (12), siswi SDN 1 Margakaya yang meninggal setelah mengikuti kegiatan Pramuka pada November 2025, kembali menempuh jalur hukum.
Melalui kuasa hukum, keluarga meminta Polres Pringsewu melanjutkan penanganan pengaduan terkait kematian Aisyah dan memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kuasa hukum yang ditujukan kepada Kapolres Pringsewu dengan nomor 601/EKS/NHR/VIII/2026. Surat tersebut menjadi langkah terbaru keluarga untuk mendapatkan kepastian mengenai peristiwa yang menimpa Aisyah.
Aisyah sebelumnya diduga terjatuh dari tebing saat mengikuti kegiatan pencarian tumbuhan herbal bersama sejumlah siswa di kawasan bukit pada 22 November 2025. Korban kemudian meninggal dunia pada 23 November 2025, sekitar 28 jam setelah kejadian.
Namun, bagi keluarga, persoalan tersebut tidak berhenti pada bagaimana Aisyah terjatuh. Mereka juga meminta aparat menelusuri tindakan setelah kejadian, termasuk pengawasan selama kegiatan, pertolongan pertama hingga penanganan medis terhadap korban.
Kuasa hukum keluarga, Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan rekan, mengatakan pihaknya tidak semata-mata ingin mencari pihak yang disalahkan. Keluarga ingin memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Aisyah diperiksa dan mendapatkan kepastian hukum.
“Harus ada keadilan hukum bagi orang tua korban. Kami meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif, mulai dari kegiatan Pramuka, pengawasan terhadap siswa, kejadian jatuhnya korban, tindakan setelah kejadian, sampai dengan penanganan medis yang diberikan kepada korban.”
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian atau tindakan lain yang memenuhi unsur hukum. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga juga mempertanyakan apakah pengawasan terhadap siswa telah dilakukan secara memadai dan apakah lokasi kegiatan tersebut aman bagi anak sekolah dasar. Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai tindakan yang dilakukan setelah Aisyah mengalami insiden jatuh.
Pertanyaan lain yang ingin dijawab keluarga berkaitan dengan kondisi kesehatan korban setelah kejadian. Termasuk apakah korban telah mendapatkan pertolongan pertama dan pemeriksaan medis yang memadai sebelum akhirnya meninggal dunia.
Keluarga sebelumnya juga menyampaikan adanya dugaan trauma serius yang dialami Aisyah setelah kejadian. Namun, dugaan mengenai kelalaian maupun hubungan antara penanganan setelah kejadian dengan meninggalnya korban tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan medis yang objektif.
Keluarga meminta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan tersebut diperiksa secara profesional, termasuk kepala sekolah dan pembina Pramuka sepanjang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa.
Pemeriksaan tersebut, menurut keluarga, bukan berarti pihak-pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah. Proses hukum diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran kewajiban dalam kegiatan tersebut.
Bagi keluarga, proses hukum ini bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus dihukum. Mereka ingin mengetahui secara utuh apa yang terjadi terhadap Aisyah sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang pada anak-anak lainnya.
“Anak kami memang sudah tidak bisa kembali. Tetapi kami masih mempunyai hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. Kami meminta keadilan, bukan perlakuan istimewa,” demikian sikap keluarga melalui kuasa hukum.
Kini, keluarga menunggu tindak lanjut Polres Pringsewu terhadap permintaan tersebut. Mereka berharap penanganan dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. (Red)