
Bandarlampung, sinarlampung.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dengan hukuman 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Ardito dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan pengaturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Selain pidana penjara, JPU KPK yang diketuai Nugroho menuntut Ardito membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. KPK juga memohon pencabutan hak politik Ardito untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tuntutan untuk Terdakwa Lainnya
Dalam berkas perkara terpisah, JPU KPK turut membacakan tuntutan bagi tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat bersama-sama: Yaitu Ranu Hari Prasetyo (Adik Kandung Ardito Wijaya): Dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara M. Anton Wibowo (Mantan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah): Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dan Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah dari PKB): Dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
JPU membeberkan bahwa aliran dana mengalir melalui beberapa pihak, di antaranya Rp600 juta diterima dari Anton Wibowo, Rp2 miliar diserahkan melalui Riki Hendra Saputra, serta Rp5 miliar diterima secara bertahap oleh Ranu Hari Prasetyo.
Dinamika Persidangan dan Penyerahan Pledoi
Persidangan sebelumnya pada Jumat (31/7/2026) diwarnai ketegangan saat Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dan Hakim Anggota Edi Purbanus mencecar keterangan Ardito yang dinilai bertolak belakang dengan saksi terdakwa lainnya, terutama terkait penggunaan aplikasi percakapan Signal dan penerimaan dana operasional.
JPU mengatribusikan perbuatan Ardito pada Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan di antaranya karena tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta tim penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya. (Red)