
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sidang perkara dugaan peredaran penyedap rasa palsu merek Ajinomoto dengan terdakwa Pujianto bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (3/7/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Pujianto—yang berprofesi sebagai sales—atas dugaan memperdagangkan penyedap rasa palsu sejak 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Natar, Lampung Selatan. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan konsumen sekaligus melanggar hak atas merek terdaftar milik AJINOMOTO CO., INC.
JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara dakwaan kedua menerapkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut Jaksa, Pujianto memperoleh barang dari seseorang bernama Winarto dengan harga jauh di bawah pasaran, lalu mendistribusikannya ke sejumlah toko di Natar. Terdakwa disebut meraup keuntungan sekitar Rp25 ribu per dus dari total penjualan yang diperkirakan mencapai ratusan dus.
Kasus ini terungkap setelah PT Ajinomoto Indonesia melakukan audit internal pada Februari 2024 dan menemukan ketidaksesuaian pada kemasan, ketebalan plastik, hingga karakteristik fisik produk. Meski sempat menandatangani surat pernyataan untuk berhenti pada Februari 2024, terdakwa diduga kembali menjual produk serupa pada November hingga Desember 2024.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Sungkai Bunga Mayang menegaskan bahwa PN Tanjung Karang tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara ini (competentie ratione loci). Mereka menilai locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum PN Kalianda, Lampung Selatan.
Selain masalah kewenangan wilayah, penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegas tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Pihaknya juga memprotes asal-usul barang bukti yang disita dari salah satu toko di Bandar Lampung, yang dinilai tidak memiliki hubungan kausalitas langsung dengan perbuatan yang didakwakan di Natar. Tak hanya itu, penasihat hukum mengkritisi hasil uji laboratorium mandiri oleh pihak pelapor di pabrik Mojokerto karena rawan benturan kepentingan (conflict of interest).
Atas pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan Batal demi Hukum (null and void) atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (Red)