
Bandarlampung, sinarlampung.co – Sikap Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) BGN Lampung-Bengkulu dalam menegakkan disiplin pegawai mendadak disorot publik. KPPG BGN dinilai tebang pilih lantaran bergerak cepat (gercep) memproses sanksi pemecatan kasus personal dugaan perselingkuhan, tetapi terkesan menutup mata terhadap penelantaran ribuan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Respons kilat KPPG BGN Bandarlampung terlihat saat menangani kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Agung, Tanggamus, berinisial K. Video insiden tersebut mendadak viral di media sosial usai diunggah akun Instagram @deputipenerangan pada pertengahan pekan ini.
Tak butuh waktu lama, usulan sanksi berat berupa pemberhentian langsung dilayangkan ke tingkatan pusat hanya dalam kurun dua hari sejak video tersebut beredar.
Kasubag Tata Usaha KPPG BGN Bandarlampung, Fitra Alfarisi, mengonfirmasi bahwa pria dalam video viral tersebut merupakan pejabat Kepala SPPG Kota Agung. Pihaknya memastikan telah mengirimkan berkas usulan sanksi tegas pada Kamis (30/7/2026).
”Iya benar. Sudah kita usulkan sanksi berat ke Biro SDMO BGN RI dan Inspektorat Wilayah I (Sumatera) BGN RI. Usulan kita pemberhentian, sesuai SK Nomor 63428 tentang Pedoman Penegakan Disiplin Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional,” tegas Fitra saat dikonfirmasi, Minggu 2 Agustus 2026.
Fitra menegaskan, seluruh jajaran pegawai, relawan, hingga unit pelaksana di bawah KPPG Bandarlampung wajib menjunjung tinggi integritas sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan standar nilai BerAKHLAK. Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu surat keputusan resmi dari BGN Pusat.
Penelantaran Dapur MBG Dorowati Dibiarkan
Kondisi bertolak belakang justru terjadi pada penanganan operasional Dapur MBG Dorowati di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Kepala SPPG Dorowati, Tria Nur Fajriyanti, dilaporkan mangkir dan tidak pernah menampakkan diri di lokasi tugas sejak April hingga awal Agustus 2026.
Akibat pembiaran dan ketidakhadiran pimpinan SPPG selama empat bulan berturut-turut tersebut, pelayanan pemenuhan gizi untuk sekitar 2.500 penerima manfaat MBG di wilayah itu terbengkalai. Kendati demikian, KPPG BGN Bandarlampung hingga kini belum mengambil tindakan disiplin tegas terhadap penelantaran program prioritas pemerintah tersebut.
Langkah cepat KPPG BGN dalam mengurus dugaan perselingkuhan—serta rekam jejak pengusulan pemecatan kasus pencabulan anak di Lampung Timur sebelumnya—menunjukkan bahwa lembaga tersebut sebenarnya memiliki instrumen penindakan yang kuat. Namun, pengabaian terhadap Dapur MBG Dorowati yang mangkir berbulan-bulan justru memicu dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPPG BGN Lampung maupun Tria Nur Fajriyanti belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembiaran operasional Dapur MBG Dorowati tersebut. (Red)