
PESAWARAN, sinarlampung.co – Kasus dugaan pencemaran Sungai Way Ratai kembali memicu keresahan warga di Kabupaten Pesawaran. Peristiwa kematian ikan secara massal yang berulang di sepanjang aliran sungai tersebut kini mengarah pada dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Kecamatan Way Ratai.
Sungai Way Ratai membentang sepanjang 10 kilometer dan melintasi sedikitnya 13 desa di Kecamatan Way Ratai dan Kecamatan Padang Cermin. Ribuan warga di sepanjang daerah aliran sungai bergantung pada air tersebut untuk memenuhi kebutuhan harian, pertanian, hingga perikanan.
Namun, kualitas air sungai dilaporkan terus memburuk dan kerap berubah warna secara mendadak. Warga menduga kuat sumber pencemaran berasal dari pengolahan emas ilegal yang menggunakan metode tong dan gelundung di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) bagian hulu. Limbah berbahaya tersebut diduga dibuang langsung dan masuk ke badan sungai, terutama saat debit air meningkat.
”Kami yang selalu jadi korban. Air sungai tidak lagi layak digunakan, ikan-ikan mati. Kalau benar kegiatan itu ilegal, kenapa masih terus berlangsung? Di mana negara ketika masyarakat membutuhkan perlindungan?” ujar seorang warga Padang Cermin yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi yang berulang ini memicu kekecewaan warga terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pengawasan dan penegakan hukum dinilai lemah karena pengolahan emas ilegal tersebut disinyalir telah beroperasi bertahun-tahun tanpa penindakan permanen.
Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan, warga tidak lagi membutuhkan penanganan formalitas di atas kertas, melainkan langkah konkrit di lapangan.
”Ke mana Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum? Jika dugaan aktivitas ilegal ini terjadi berulang kali, jangan sampai muncul anggapan negara kalah oleh pelaku perusakan lingkungan,” tegasnya.
Masyarakat mendesak DLH Pesawaran dan kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan uji laboratorium sampel air secara transparan dan terbuka kepada publik. Selain itu, warga menuntut penutupan permanen seluruh aktivitas PETI di hulu sungai serta penindakan hukum bagi para pelaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran maupun Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran Sungai Way Ratai maupun langkah penanganan yang akan diambil. (Mahmudin/red)