
Malang, sinarlampung.co – Persidangan perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang jasadnya ditemukan di aliran sungai kawasan Wonorejo, Pasuruan, mulai memasuki babak akhir.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, oknum polisi Bripka Agus Sulaiman bersama rekannya, Suyitno, mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengonfirmasi bahwa para terdakwa pada dasarnya membenarkan kronologi eksekusi korban sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Para terdakwa mengakui perbuatannya. Kesalahan dan kronologi pembunuhan yang disampaikan di persidangan bersesuaian dengan fakta di BAP,” ujar Budi Murwanto usai persidangan, Kamis (30/7/2026).
Fakta persidangan mengungkap bahwa korban, yang merupakan adik ipar dari Bripka Agus Sulaiman, tewas akibat dicekik hingga kehabisan napas. Dalam aksinya, Suyitno berperan memegangi tubuh korban agar tidak melakukan perlawanan saat Bripka Agus mencekik leher korban hingga tewas.
Meski Suyitno sempat beralibi di depan majelis hakim bahwa dirinya tidak berniat membunuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dalih tersebut bertolak belakang dengan fakta penyidikan. Setelah dipastikan meninggal dunia, jasad Faradila langsung dibuang ke aliran sungai di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Misteri Sampel Sperma Tak Teridentifikasi
Persidangan juga mendalami temuan sampel sperma pada tubuh korban saat proses autopsi awal. Namun, hasil uji laboratorium forensik memastikan profil DNA dari sampel tersebut tidak cocok dengan DNA Bripka Agus maupun Suyitno.
Dokter forensik dan JPU mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan indikasi persetubuhan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua terdakwa, baik sebelum maupun sesudah eksekusi berlangsung.
“Kedua terdakwa secara konsisten membantah melakukan perbuatan asusila. Hasil tes DNA juga membuktikan sperma tersebut bukan milik mereka, dan kedua terdakwa menegaskan tidak mengetahui asal-usul temuan tersebut,” jelas Budi.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa serta dua orang saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasihat hukum Suyitno, majelis hakim menutup agenda pembuktian.
Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Red)