
Tanggamus, sinarlampung.co – Masyarakat bersama LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menyelidiki pelaksanaan Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dengan nilai kontrak Rp11.655.300.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Proyek itu dikerjakan oleh PT Nara Tunas Karya dengan masa pelaksanaan selama 172 hari kalender.
Desakan penyelidikan muncul setelah adanya dugaan penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi. Dugaan tersebut disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Mashur.
Menurut Mashur, dugaan itu perlu segera ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan material yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Apabila benar material yang digunakan adalah pasir laut yang tidak melalui proses pencucian atau tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka hal itu dikhawatirkan dapat mempercepat korosi pada tulangan besi, menurunkan mutu beton, serta mengurangi umur bangunan. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Mashur.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, juga meminta KKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan teknis maupun administrasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada KKP, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk meminta audit serta pemeriksaan terhadap mutu pekerjaan, spesifikasi material, dan kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dilakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap kualitas pekerjaan di lapangan. Jika ditemukan adanya penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahmuddin.
Secara umum, pekerjaan konstruksi pemerintah wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa permintaan penyelidikan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara agar proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan. Pihaknya juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. (Red)