
Oleh: M. Ridho
(Mahasiswa asal Lampung di Jogja)
Rencana pembukaan lahan untuk proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal di kawasan Suoh-Sekincau, Lampung Barat, kini bukan lagi sebatas isu konservasi hutan domestik. Konflik pemanfaatan lahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ini telah bergeser menjadi ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi kerakyatan, khususnya terkait potensi pelanggaran hukum dagang internasional dan hambatan ekspor sepihak (Green Trade Barriers).
TNBBS diakui secara global sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) oleh UNESCO. Status internasional inilah yang menjadi jaminan mutlak bagi produk pertanian di sekitarnya untuk melenggang bebas ke pasar Uni Eropa dan Amerika Serikat dengan label ramah lingkungan dan bebas deforestasi.
Secara makro, posisi komoditas ini sangat vital. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat produksi kopi robusta Lampung menembus kisaran 142.000 ton per tahun, dengan Kabupaten Lampung Barat bertindak sebagai lumbung utama yang menyumbang 49% hingga 52% dari total produksi provinsi. Secara akumulatif, ekspor kopi, teh, dan rempah-rempah dari pelabuhan Lampung mencatatkan volume hingga 344.927 ton dengan nilai perdagangan menembus USD 1,58 miliar. Uni Eropa sendiri merupakan salah satu pasar premium terbesar bagi Indonesia, di mana kontribusi kopi robusta asal Lampung memegang peran yang sangat dominan.
Di tengah ketidakpastian perizinan ini, muncul anomali pasar: harga kopi Robusta di tingkat petani meroket tajam hingga sempat menembus rekor di atas Rp70.000 hingga Rp80.000 per kilogram. Lonjakan ini murni dipicu oleh kelangkaan pasokan global (global supply deficit) akibat kekeringan El Niño yang merusak hasil panen di negara produsen utama seperti Vietnam dan Brasil. Berkah jangka pendek ini memang memberi angin segar bagi pendapatan petani lokal, tetapi sekaligus berpotensi menutupi ancaman struktural yang sedang mengintai di masa depan.
Jika proyek panas bumi ini terus dipaksakan tanpa persetujuan pengubahan batas resmi (Significant Boundary Modification) dari sidang Komite Warisan Dunia UNESCO pada 2027, konsekuensi ekonominya akan sangat fatal. UNESCO memiliki otoritas penuh untuk mencoret TNBBS dari daftar Situs Warisan Dunia jika dinilai gagal melindungi wilayahnya dari aktivitas skala industri besar.
Pencoretan status tersebut akan menjadi alarm kematian bagi perdagangan internasional kopi Lampung. Berdasarkan regulasi ketat seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), setiap komoditas wajib melalui uji tuntas pelacakan koordinat lahan (geolocation). Begitu TNBBS diturunkan statusnya atau dinyatakan cacat akibat aktivitas industri energi, seluruh wilayah Lampung Barat berisiko dipatok sebagai zona berisiko tinggi (high-risk area).
Dampaknya adalah embargo terselubung. Korporasi kopi multinasional dan pembeli di pasar premium global sangat sensitif terhadap isu lingkungan. Mereka dipastikan akan menghindari atau memboikot Robusta Lampung Barat guna menjaga reputasi merek mereka di mata konsumen dunia.
Ketika cuaca di Vietnam dan Brasil pulih dalam dua hingga tiga tahun mendatang dan produksi global kembali normal, harga Robusta dunia diproyeksikan akan terkoreksi ke titik keseimbangan baru. Pada fase itulah instrumen sertifikasi ramah lingkungan dan kepatuhan EUDR menjadi penentu tunggal apakah kopi suatu daerah bisa terserap pasar premium atau tidak. Jika Lampung Barat justru kehilangan status amannya di mata UNESCO pada momen normalisasi tersebut, daerah ini akan menghadapi hantaman ganda: penurunan harga global dan penolakan ekspor sepihak dari Uni Eropa.
Tragisnya, sanksi kolektif dari hambatan dagang hijau ini akan memukul para petani tradisional yang sama sekali tidak menikmati keuntungan dari proyek geothermal tersebut. Meskipun menanam di lahan legal milik sendiri, audit pasar internasional memandang seluruh lanskap penyangga TNBBS sebagai satu kesatuan ekosistem yang terdegradasi. Kopi premium Lampung terancam kehilangan pasar terbaiknya dan terpaksa dijual dengan harga murah di pasar domestik.
Kasus di Suoh-Sekincau memberikan pelajaran berharga: kebijakan transisi energi hijau tidak boleh mengorbankan perlindungan cagar alam internasional yang sudah ada. Menjaga status warisan dunia TNBBS bukan sekadar perkara melindungi flora dan fauna, melainkan langkah strategis untuk membentengi kedaulatan ekonomi, ruang hidup petani, dan masa depan perdagangan internasional masyarakat Lampung Barat.****