
Pesawaran, sinarlampung.co – LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025-2026 di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan melakukan pemantauan terhadap sejumlah proyek revitalisasi sekolah yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian.
Menurut Mahmuddin, salah satu dugaan yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga atau kontraktor, padahal program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dugaan tersebut, apabila terbukti, dinilai berpotensi menyimpang dari ketentuan pelaksanaan program.
“Kami akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawas agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pesawaran. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai aturan,” ujar Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia menilai apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, seperti mark-up anggaran, penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai pihak yang menandatangani dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) memiliki tanggung jawab administratif dan hukum atas pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan prinsip swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program.
LSM Penjara Indonesia berharap aparat penegak hukum, inspektorat, dan instansi terkait dapat melakukan investigasi secara profesional terhadap setiap laporan yang disampaikan, sehingga apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut dapat diklarifikasi kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
Saat kami masih terus Mengumpulkan bukti bukti kongkrit terkait adanya Pekerjaan banyak di Kerjakan kontraktor terselubung dengan modus Melindungi kepala sekolah dari Pihak pengawas anggaran ,saat ini kami dari beberapa kecamatan yang mendapat revitalisasi Dari kecamatan Punduh pedada seluruh nya Dikerjakan oleh oknum pejabat daerah di kabupaten pesawaran Lampung. (Red)