
Lampungselatan, sinarlampung.co – Sebuah mobil Suzuki Swift berwarna hitam bernomor polisi BE-1878-YA misterius mangkrak di Gedung Parkir Bandara Radin Inten II, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kendaraan tersebut tercatat terparkir sejak 15 Juni 2022 dan belum pernah diambil oleh pemiliknya hingga kini.
Selama empat tahun mengendap di area bandara, tunggakan biaya parkir kendaraan tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 100 juta.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo menyampaikan bahwa kepolisian bersama pengelola parkir telah berupaya menelusuri identitas pemilik kendaraan. Namun, keberadaan pemilik terakhir masih belum membuahkan hasil.
“Mobil itu masuk ke area parkir pada 15 Juni 2022 dan sampai sekarang belum pernah keluar. Belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik kendaraan,” kata Setio, Kamis 23 Juli 2026.
Setio menjelaskan, penelusuran awal sempat mengarah pada pemilik pertama yang berdomisili di kawasan Pahoman, Bandar Lampung. Kendati demikian, pemilik pertama mengaku mobil tersebut telah dijual kepada seseorang di Kabupaten Tulang Bawang.
“Karena pemilik awal sudah tidak menyimpan kontak pembelinya, identitas pemilik terakhir belum bisa kami temukan,” ujarnya.
Keberadaan mobil yang tertutup debu tebal ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Untuk menjaga kenyamanan penumpang lain, pengelola bandara telah memindahkan posisi kendaraan ke bagian belakang gedung parkir.
Pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik kendaraan atau pihak yang merasa bertanggung jawab agar segera mendatangi pengelola Bandara Radin Inten II untuk melakukan verifikasi kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban administrasi. (Red)