
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat fondasi transformasi institusi menuju pemolisian yang modern, adaptif, dan berbasis data (evidence-based policing). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pengembangan ekosistem ilmu kepolisian melalui kolaborasi riset dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa saat ini Polri tengah membangun jejaring yang mencakup 79 Pusat Studi Kepolisian.
”Transformasi Polri membutuhkan fondasi ilmu pengetahuan yang kuat. Karena itu, Polri memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi negeri dan swasta,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Dari total 79 pusat studi tersebut, rincian operasionalnya mencakup 40 Pusat Studi telah beroperasi penuh, 5 Pusat Studi dalam tahap penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Terdapat juga 34 Pusat Studi sedang dalam proses penyusunan PKS.
Selain itu, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) juga telah mengoperasikan 16 Pusat Studi Tematik sebagai center of excellence yang mengkaji berbagai isu strategis, mulai dari teknologi kepolisian, kejahatan siber, forensik, antikorupsi, hingga perlindungan perempuan dan anak.
Inovasi Green Policing di Riau
Di tengah pengembangan jejaring nasional tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghadirkan terobosan baru dengan membentuk Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan. Langkah ini menjadi ekspansi fokus kajian Polri ke arah keselamatan ekologis (ecological security) dan Green Policing.
Menurut Johnny, dinamika ancaman keamanan masa depan tidak lagi terbatas pada gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) konvensional.
”Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem, serta kejahatan lingkungan berimplikasi langsung terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional,” tegasnya.
Inisiasi pembentukan pusat studi lingkungan ini dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian PTIK, Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, bersama Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo ke Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menjelaskan bahwa Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan pemeliharaan dan perlindungan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari pemeliharaan kamtibmas.
Ancaman seperti pembalakan liar (illegal logging), perambahan hutan, pencemaran lingkungan, hingga karhutla dinilai kerap menjadi pemicu konflik sosial dan gangguan ekonomi masyarakat.
Untuk merespons tantangan tersebut, implementasi Green Policing di Polda Riau ditopang oleh tiga pilar utama: yaitu Prevention (Upaya Pencegahan), Law Enforcement (Penegakan Hukum), dan Restoration (Pemulihan Ekosistem)
Pendekatan operasional ini diperkuat dengan pembangunan kultur internal Polri melalui pilar Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation.
Mengingat Riau memiliki kawasan ekosistem gambut terluas di Indonesia serta kerentanan tinggi terhadap isu karhutla, Polda Riau diposisikan sebagai living laboratory untuk model Green Policing.
Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan ini diproyeksikan berfungsi sebagai think tank independen. Lembaga ini akan menjembatani akademisi, praktisi hukum, pemerintah daerah, dan komunitas lingkungan untuk menghasilkan riset empiris, rekomendasi kebijakan, hingga penyusunan kurikulum pendidikan kepolisian.
Model pemolisian berbasis lingkungan yang dikembangkan di Riau ini diharapkan dapat direplikasi oleh polda-polda lain di Indonesia sesuai karakteristik wilayah masing-masing. (Red)