
Oleh: Ahmad Basri (Advokat/K3PP)
Babak baru dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Tubaba, Eli Fitriana, segera dimulai.
Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan perkara, kini perkara tersebut memasuki tahapan persidangan.
Di ruang sidang inilah seluruh proses pembuktian akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Persidangan bukan sekadar agenda pembacaan dakwaan, melainkan ruang untuk menguji seluruh alat bukti, barang bukti, keterangan para saksi, keterangan ahli, maupun pembelaan terdakwa. Dari proses itulah hakim akan memperoleh keyakinan mengenai apakah dakwaan yang diajukan penuntut umum terbukti menurut hukum atau tidak.
Dalam beberapa kesempatan, Eli Fitriana pernah menyampaikan bahwa persoalan ijazah yang digunakannya seharusnya tidak berhenti hanya pada dirinya. Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui proses pembuatan ijazah tersebut karena menerimanya dalam keadaan sudah jadi. Pernyataan ini tentu menjadi bagian penting yang akan diuji di persidangan.
Setiap keterangan yang pernah disampaikan di luar persidangan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim. Di ruang sidang, setiap pernyataan akan diuji kesesuaiannya dengan alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta-fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan. Di sinilah nilai pembuktian memperoleh makna yang sesungguhnya.
Apabila dalam persidangan terungkap adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses memperoleh atau membuat ijazah yang diduga palsu tersebut, maka fakta itu dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apakah benar ada pihak lain yang terlibat, semuanya bergantung pada fakta persidangan, bukan semata-mata dugaan atau opini.
Pada dasarnya, suatu proses pembuatan dokumen tidak selalu dilakukan oleh satu orang. Apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum, tentu harus dibuktikan siapa yang memesan, siapa yang membuat, siapa yang menyerahkan, dan bagaimana rangkaian peristiwanya. Semua itu hanya dapat dipastikan melalui proses pembuktian yang sah.
Karena itu, publik patut menunggu jalannya persidangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai kesimpulan dibangun sebelum hakim memeriksa seluruh alat bukti dan menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah persidangan ini hanya akan berakhir pada Eli Fitriana, ataukah fakta-fakta yang terungkap nantinya akan mengarah kepada pihak lain yang juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum?
Jawabannya ada pada fakta persidangan. Biarlah proses hukum berjalan, dan biarlah majelis hakim menilai berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi.