
Bandarlampung, sinarlampung.co – Lembaga Antirasuah memberi sinyal peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Lampung beserta 15 pemerintah kabupaten/kota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati sedikitnya 8.000 bidang tanah milik pemda di seluruh wilayah Lampung hingga kini berstatus belum mengantongi sertifikat resmi.
Kondisi pembiaran administrasi ini dinilai menjadi celah empuk praktik pencaplokan aset oleh oknum tak bertanggung jawab yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap pengamanan inventarisasi kekayaan negara. Pengamanan aset harus berjalan beriringan, baik secara fisik di lapangan maupun legalitas hukum.
“Fungsi pengendalian itu masing-masing pemilik sendiri yang harus bertanggung jawab melakukan pengamanan, baik secara fisik maupun administrasi. Dalam hal ini administrasi dan hukum melalui sertifikat tanah,” kata Edi usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rakor strategis tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.
Edi mengingatkan, ribuan bidang tanah tanpa sertifikat tersebut merupakan akumulasi aset milik Pemprov Lampung hingga jajaran Pemkab/Pemkot. Lemahnya dokumentasi hukum membuat aset-aset bernilai ekonomis tinggi itu sangat rentan berpindah tangan atau disengketakan oleh pihak swasta maupun perorangan. “Kalau tidak ada sertifikat kan bahaya, bisa hilang. Kalau hilang berarti berpotensi dikorupsi. Nah, itu yang harus kami cegah,” tegas Edi.
Ia menekankan bahwa intervensi KPK dalam persoalan ini difokuskan pada mitigasi dan pencegahan awal sebelum timbulnya kerugian negara atau sengketa hukum yang berlarut-larut.
“Kami dari KPK concern-nya satu, yaitu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Tanah atau aset pemerintah daerah merupakan salah satu objek yang memungkinkan terjadinya korupsi,” ujarnya.
Selain menyentil inventarisasi aset, KPK juga menyoroti pentingnya pembersihan sektor pelayanan publik pertanahan dari praktik pungutan liar (pungli). Menurut KPK, tata kelola pertanahan yang bersih dan transparan berbanding lurus dengan peningkatan efisiensi daerah.
Meskipun belum membeberkan daerah mana yang memiliki angka tanah ‘bodong’ terbanyak, KPK berjanji akan menjembatani kendala teknis antara Pemda dan Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
KPK turut mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penataan aset daerah. Jika menemukan dugaan penyerobotan atau penyimpangan tata kelola lahan milik negara, masyarakat diminta melapor langsung melalui kanal pengaduan resmi KPK. (Red)