
Tanggamus, sinarlampung.co – Rencana penertiban dan relokasi pedagang Pasar Pagi Tradisional Talang Padang oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Lampung, berakhir damai.
Sejumlah kesepakatan berhasil dicapai antara Pemkab Tanggamus, PBH Peradi Bandar Lampung, dan LBH Adila Nawa Yoga yang bertindak sebagai kuasa hukum bagi sekitar 350 pedagang tradisional.
Sesuai agenda, penertiban sedianya dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026) mulai pukul 06.00 WIB. Sebelum penertiban berlangsung, upaya mediasi sempat digelar di Kantor Camat Talang Padang.
Dalam ruang mediasi, PBH Peradi Bandar Lampung dan LBH Adila Nawa Yoga menyampaikan aspirasi pedagang, landasan hukum, serta tawaran solusi kepada pihak Pemkab Tanggamus yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Dermawan.
Namun, upaya mediasi di kantor kecamatan tersebut sempat menemui jalan buntu. Tim Gabungan tetap berkehendak menertibkan dan memindahkan para pedagang ke pasar baru milik PT Lingga.
Sempat Memanas di Lapangan
Akibat kebuntuan tersebut, pasukan Satpol PP bergerak menuju lokasi pasar tradisional yang berada di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar). Di barisan depan, puluhan pedagang—yang mayoritas perempuan—langsung melakukan penghadangan. Mereka membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan terhadap pemindahan paksa.
“Sampai kapan pun kami menolak rencana pemindahan. Kami menempati lahan sewa dari seseorang secara sah sesuai hukum. Jadi pemda tidak berhak menertibkan usaha kami,” tegas Karnilawati, Koordinator Pedagang Pasar Pagi.
Di lokasi, Kadis Koperindag Andi Dermawan yang didampingi Kasat Pol PP menjelaskan bahwa pemda berupaya menata pasar tradisional agar tidak semrawut dan tidak memicu kemacetan di Jalinbar. Ia menyebut PT Lingga telah membangun pasar di atas lahan pemerintah yang siap digunakan.
“Pedagang silakan pindah ke pasar baru dengan kebijakan bebas sewa lapak selama enam bulan pertama,” ujar Andi.
Meski demikian, opsi penawaran tersebut tetap ditolak pedagang. Pasalnya, pedagang telah menandatangani kontrak sewa lahan dengan pemilik tanah hingga beberapa tahun ke depan.
Selain itu, aktivitas Pasar Pagi hidup lantaran adanya kerja sama berkelanjutan dengan pedagang *obrok* (pedagang sayur keliling menggunakan sepeda motor).
Karnilawati menjelaskan, hubungan antara pedagang pasar dan pedagang *obrok* bersifat simbiosis mutualisme, termasuk adanya sistem pembayaran bertahap (utang barang) yang fleksibel. Ia juga menampik tuduhan bahwa pasar pagi menjadi biang kemacetan.
“Aktivitas dagang kami dimulai pukul 01.00 WIB dini hari dan selesai pukul 06.00 WIB pagi. Jadi tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum dari LBH Adila Nawa Yoga, Sulaiman Suhaimi, menuturkan bahwa penolakan telah disampaikan secara resmi melalui surat tanggapan atas pemberitahuan relokasi dari pihak kecamatan.
“Pasar GSG Talang Padang itu berdiri di atas tanah perseorangan yang disewa oleh pedagang, bukan tanah pemerintah. Lagipula, mereka sudah berdagang di sana sejak 14 tahun lalu. Kami menilai penertiban oleh kecamatan tidak memiliki regulasi hukum yang jelas maupun urgensinya,”ungkap Sulaiman.
Sejumlah advokat dari LBH Adila Nawa Yoga turun langsung mengawal proses di lapangan. Mereka adalah Muhammad Rizki Kurniawan, S.H., M.H., Luthfi Azmi Hadinata, S.H., Eviana Ronauli Manalu, S.H., Anggun Sina Febri, S.H., M.H., Risnanda Fajri, S.H., Rachmad Hidayat, S.H., Andreas Pandiangan, S.H., Dessy Novita, S.H., dan Ridho Ardiansyah, S.H.
Direktur PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, menegaskan pentingnya penyelesaian masalah tanpa kekerasan.
“Kami meminta agar tidak ada tindakan represif menggusur pedagang. Jika ada masalah, mari kita bicarakan dengan kepala dingin dan cari jalan keluar terbaiknya,”tegas Ali Akbar saat berorasi.
Lantaran penertiban pedagang pasar pagi urung dilakukan, Tim Pemkab Tanggamus beralih fokus menertibkan area Gedung Serba Guna (GSG) Kosgoro di belakang Masjid Baiturohman. GSG yang terbengkalai tersebut selama ini dimanfaatkan sebagian warga/pedagang untuk lahan parkir, rumah tinggal sementara, hingga lapak jualan.
Melalui perdebatan sengit mengenai aset daerah, akhirnya disepakati bahwa pedagang yang menempati lahan pemerintah (GSG) diperbolehkan bergabung ke area Pasar Pagi (lahan sewa swasta).
Para pedagang di area GSG kemudian melakukan pembongkaran lapak secara mandiri dengan dibantu oleh petugas Satpol PP.
“Kami akan menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan pedagang untuk mendata ulang dan menawarkan win-win solution demi menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh,” tutup Ali Akbar.
Hingga berita ini diturunkan, relokasi total Pasar Pagi Talang Padang batal dilaksanakan. Pihak Pemkab Tanggamus bersama aparat gabungan (Satpol PP, Polres Tanggamus, dan TNI) hanya fokus menata pedagang yang menggunakan aset lahan milik pemerintah. (Red)