
Bandarlampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung mulai terkuak. Sebuah modus penipuan berantai dalam pengadaan logistik dapur MBG kini resmi ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan telah naik ke tahap penyidikan.
Terlapor berinisial RS, seorang warga Jati Agung, Lampung Selatan, diduga menjalankan aksi penipuan yang merugikan dua pihak sekaligus: pemasok buah-buahan dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur MBG. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp220 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi bahwa peningkatkan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui gelar perkara.
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 11 Juli 2026 dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Saat ini perkara masih berjalan,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).
Aksi perbuatan curang ini terungkap setelah pemilik Toko Abeng Buah Bandarlampung, Yatni Sumarni (56), melaporkan RS ke Polda Lampung (LP/B/10/I/2026/SPKT/Polda Lampung) pada 5 Januari 2026.
Pada November 2025, RS mendatangi toko buah milik Yatni dan memesan bahan pangan dalam jumlah besar dengan dalih untuk pasokan resmi dapur MBG yang dikelola Zeni Roinawati.
Pesanan yang diambil RS meliputi: Melon: 13.991 kilogram (Rp148.606.000), Nanas: 2.950 buah (Rp21.600.000), Total Transaksi: Rp170.206.000
Namun, setelah seluruh pesanan buah dikirimkan ke lokasi, RS tak kunjung membayar uang pembelian tersebut kepada toko buah.
“Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Karena tidak ada itikad baik, kami bawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar Yatni.
Di sisi lain, pengelola SPPG dapur MBG, Zeni Roinawati, menegaskan dirinya tidak tahu-menahu mengenai tunggakan ke toko buah tersebut. Zeni mengaku justru menjadi korban manipulasi RS, yang merupakan mantan pekerjanya.
Zeni menjelaskan, RS menawarkan jasa pengadaan logistik dan mengklaim mendapat pasokan buah langsung dari petani. Sesuai prosedur dapur MBG yang menerapkan sistem bayar di muka (cash in advance), Zeni telah mentransfer lunas seluruh dana pembelian buah kepada RS.
“Saya tidak pernah kenal pemilik toko buah itu. Setahu saya barang dibeli dari petani. Semua pengadaan di dapur kami wajib lunas di awal, dan saya punya bukti transfer uangnya ke RS,” tegas Zeni.
Tak berhenti di situ, dugaan penipuan RS berlanjut pada pengadaan bahan pangan lain. Zeni diketahui telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada RS untuk pembelian beras, susu, dan keripik kentang. Namun hingga saat ini, pasokan tersebut fiktif dan barang tidak pernah dikirimkan.
“Selain kasus buah, Ibu Zeni juga menjadi korban dari RS atas pemesanan beras, susu, dan keripik kentang sebesar Rp50 juta. Pembayaran sudah dilakukan di depan, tetapi barangnya tidak pernah dikirimkan,” terang Indra Hermawan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami alur aliran dana dan memeriksa para saksi.
Sejumlah pihak yang diperiksa antara lain pelapor Yatni Sumarni, pengelola dapur MBG Zeni Roinawati, para saksi (Widya Aryani, Pia Dhamarny, Iqbal Mukhtar, Slamet Riyadi), serta terlapor RS. Polisi memastikan akan mengusut tuntas tindak pidana yang memanfaatkan program sosial ini. (Red)