
Bandarlampung, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan persoalan serius terkait manajemen aset di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, ratusan rumah dinas dan persil tanah milik daerah terdeteksi dalam kondisi rawan sengketa akibat ketidaktertiban administrasi.
Temuan pertama menyoroti status Rumah Negara atau rumah dinas. Dari total 435 unit rumah dinas yang tersebar di 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baru 66 unit yang telah mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP).
Artinya, sebanyak 369 unit rumah dinas milik Pemprov Lampung saat ini berada dalam posisi rawan penyalahgunaan, pengalihan pemanfaatan, hingga penguasaan sepihak oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Informasi ini terungkap dari hasil wawancara tim BPK dengan Kepala Seksi Pengamanan UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah (P3 Aset) BPKAD Lampung. Data detail mengenai sebaran rumah dinas tersebut tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) C.
Selain rumah dinas, ketidaktertiban pengadministrasian oleh Bidang Aset BPKAD Lampung juga terjadi pada sektor agraria. BPK mencatat masih ada 147 persil tanah aset Pemprov Lampung yang hingga kini belum mengantongi sertifikat resmi.
Adapun status hukum dari ke-147 persil tanah tersebut terbagi ke dalam tiga kategori:
Clean and Clear (122 persil): Data yuridis dan fisik lengkap serta tidak sedang dalam perkara.
Not Clean but Clear (2 persil): Data yuridis dan fisik tidak lengkap, namun tidak sedang dalam perkara.
Clean but Not Clear (23 persil): Data yuridis dan fisik lengkap, tetapi sedang dalam status berperkara/sengketa.
Sebagai langkah awal, Pemprov Lampung dilaporkan telah mengajukan proses sertifikasi untuk 33 persil tanah melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN (http://mitra.atrbpn.go.id). Namun, hingga pemeriksaan BPK selesai, proses tersebut belum kunjung rampung.
Pihak UPTD P3 Aset BPKAD Lampung menjelaskan kepada BPK bahwa kelambatan ini dipicu oleh keterbatasan personel yang mendampingi petugas ukur BPN di lapangan. Selain itu, pemenuhan dokumen tambahan—seperti surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan—memerlukan waktu yang cukup lama.
Menyikapi temuan tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi formal kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela untuk segera mengambil tindakan tegas.
BPK merekomendasikan agar Gubernur memerintahkan Kepala BPKAD untuk menatausahakan secara tertib seluruh penggunaan rumah negara di lingkungan Pemprov Lampung. Selain itu, Kepala UPTD P3 Aset diinstruksikan untuk melakukan percepatan proses penyertifikatan terhadap 147 persil tanah guna mengamankan aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan penjelasan maupun klarifikasi resmi dari Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan DA, terkait sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan atas rekomendasi BPK tersebut. (Red)