
Oleh: Timbul Priyadi, SH., MH. (Praktisi Hukum/Founder & Managing Partners Law Office LEGAL JUSTITIA & Co’/Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2014-2024)
Video penertiban yang viral di media sosial baru-baru ini memperlihatkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado baru-baru ini di sekitar SPBU Politeknik, Mapanget, memicu gelombang sorotan tajam. Langkah penertiban yang diambil tergolong ekstrem sekaligus kontradiktif: mengempeskan ban kendaraan-kendaraan besar yang tengah mengantre solar subsidi.
Dalih klasik yang digaungkan oleh otoritas setempat selalu seragam, yakni demi menegakkan ketertiban umum, merespons keluhan kemacetan lalu lintas, serta mencegah kerusakan fasilitas trotoar. Tentu saja, menjaga ketertiban ruang publik adalah hal yang krusial. Namun, jika tindakan pragmatis ini dibedah menggunakan kacamata Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPL)—yang merupakan pilar utama hukum administrasi dan penyelenggaraan negara—aksi “kempes ban” ini justru mempertontonkan kegagalan berpikir sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
1. Asas Proporsionalitas: “Solusi” yang Melumpuhkan Logika
Dalam hukum administrasi negara, tindakan pemerintah wajib tunduk pada Asas Proporsionalitas. Asas ini menegaskan bahwa instrumen penegakan aturan atau hukuman yang dijatuhkan oleh aparat harus seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai, serta tidak boleh menimbulkan beban kerugian yang berlipat ganda bagi masyarakat.
Mari kita uji tindakan aparat kemarin dengan logika hukum yang sederhana:
• Problem Utama : Truk dianggap mengganggu arus lalu lintas karena terpaksa parker
di bahu jalan demi mengantre BBM.
• Tindakan Aparat : Mengempeskan ban truk tersebut langsung di tempat.
• Dampak Riil : Truk seketika lumpuh dan justru menjadi rintangan yang jauh lebih
sulit untuk dipindahkan dari lokasi.
Tindakan represif ini sama sekali tidak menyelesaikan persoalan kemacetan secara instan. Sebaliknya, ia justru memproduksi rintangan baru yang lebih keras kepala di atas jalan raya. Ini bukanlah potret penertiban yang cerdas dan berbasis solusi, melainkan sebuah jalan pintas birokrasi yang kurang matang dan miskin perencanaan.
2. Salah Sasaran: Menghukum Korban Sistem, Menutup Mata pada Akar Masalah
Penyelenggaraan negara yang bijak menuntut pembuat kebijakan untuk jeli melihat akar masalah, bukan sekadar memangkas gejala kosmetik di permukaan. Dalam kasus pengempesan ban ini, terjadi ketimpangan logika yang sangat nyata antara fakta di lapangan dan ironi tata kelola energi:
Faktanya: Para sopir truk tidak sedang rekreasi, piknik, atau sengaja nongkrong untuk merusak trotoar Kota Manado. Mereka adalah pekerja logistik yang sedang mengadu nasib, mengorbankan waktu berjam-jam dalam antrean panjang demi mendapatkan Solar subsidi yang distribusinya sedang bermasalah.
Ironinya: Kelangkaan pasokan BBM dan buruknya manajemen antrean harian adalah tanggung jawab sektor hulu yang gagal diselesaikan secara tuntas oleh otoritas terkait.
Ketika negara belum mampu memastikan pasokan dan sistem distribusi BBM berjalan lancar, masyarakat harus membayar harganya dengan waktu kerja yang hilang. Sialnya lagi, saat mereka terpaksa mengantre di jalan akibat sistem yang pincang, mereka malah “dihadiahi” ban gembos oleh aparat.
Pertanyaan kritisnya: Mengapa aparat begitu galak dan perkasa kepada rakyat kecil yang mengantre solar, tetapi tampak tumpul dalam mendesak pihak penyedia energi atau mengawasi potensi penimbunan BBM yang memicu kelangkaan ini? Ini adalah potret nyata ketimpangan penegakan aturan yang mencederai keadilan publik.
3. Melanggar Semangat Pelayanan Publik: Represif Bukan Solusi
Berdasarkan ketentuan penyelenggaraan negara, fungsi fundamental dari aparatur daerah adalah *melayani dan mengatur secara solutif*, bukan menghukum dengan cara yang destruktif. Menertibkan antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU seharusnya dieksekusi dengan pendekatan manajemen publik yang modern dan humanis.
Berikut adalah opsi solutif yang semestinya diambil oleh Pemerintah Kota Manado ketimbang membawa alat pengempis ban:
Opsi Solutif Penjelasan Manajemen Publik
Rekayasa Lalu Lintas Pemerintah daerah bersama kepolisian dapat menetapkan pengaturan waktu (time window) bagi kendaraan angkutan barang atau truk yang akan mengisi BBM, sehingga aktivitas antrean tidak bertepatan dengan jam-jam sibuk masyarakat. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Sistem Kupon atau Digitalisasi Antrean Pengelola SPBU dapat menerapkan sistem reservasi, kupon, atau antrean berbasis digital yang memungkinkan kendaraan memperoleh jadwal pengisian BBM secara terukur. Dengan demikian, kendaraan tidak perlu menunggu berjam-jam di badan jalan dan risiko penumpukan antrean dapat diminimalkan.
Penyediaan Kantong Parkir Sementara (Buffer Zone) Pemerintah daerah bersama pengelola SPBU dapat menyediakan lahan khusus sebagai area tunggu sementara (buffer zone) bagi kendaraan yang belum memasuki giliran pengisian BBM. Solusi ini mencegah penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir, menjaga hak pejalan kaki, serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Satpol PP perlu melakukan pengawasan secara berkala terhadap kendaraan yang berhenti atau parkir tidak pada tempatnya. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan penggunaan ruang jalan.
Koordinasi Multi-Pemangku Kepentingan Pemerintah daerah perlu membangun mekanisme koordinasi yang melibatkan pengelola SPBU, perusahaan angkutan, aparat kepolisian, dan Dinas Perhubungan untuk menyusun prosedur operasional yang jelas dalam pengelolaan antrean. Pendekatan kolaboratif ini mencerminkan prinsip good governance melalui sinergi antarinstan
Memilih opsi instan seperti mengempeskan ban secara sepihak hanya menunjukkan adanya kejenuhan berpikir di tingkat pengambil kebijakan dalam mencari solusi. Aparat daerah terlihat lebih memilih tindakan represif yang instan daripada merumuskan solusi jangka panjang yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Negara Hadir untuk Mengatur, Bukan Membikin Gusar
Tindakan Satpol PP dan Dishub Manado ini harus menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Kita tidak boleh menormalisasi gaya penertiban yang mengabaikan sisi kemanusiaan, keadilan sosial, dan asas hukum administrasi yang sehat.
Jika pemerintah daerah benar-benar ingin menegakkan aturan penyelenggaraan negara secara paripurna, mulailah dengan menjamin hak rakyat atas kenyamanan fasilitas umum tanpa harus mengorbankan hak para pekerja logistik untuk mendapatkan akses energi secara manusiawi. Jangan sampai wajah negara di mata rakyat hanya menjelma sebagai sosok yang membawa alat pelepas pentil ban, sementara esensi pelayanan publiknya sendiri sudah lama kempis.