
Lampungtengah, sinarlampung.co– Puskesmas Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, diterpa isu tak sedap. Fasilitas kesehatan milik pemerintah tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien HIV dalam pelaksanaan program pemeriksaan Viral Load (VL) dan pengambilan obat Antiretroviral (ARV).
Menurut informasi dari sumber di lapangan, terdapat sekitar 100 pasien rujukan HIV di wilayah Kecamatan Seputih Banyak yang terdampak. Padahal, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan bahwa seluruh rangkaian layanan tersebut bersifat gratis atau tanpa dipungut biaya.
”Di program HIV itu kan ada cek viral load. Nah, setiap orang yang cek ditarik uang Rp100 ribu. Ada seratusan orang yang cek,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, sembari menunjukkan pesan keluhan dari para pasien yang merasa keberatan.
Selain biaya tes viral load, sumber tersebut mengungkapkan bahwa pasien juga dibebankan biaya tambahan sebesar Rp25 ribu setiap bulan saat mengambil obat ARV. Pembayaran diduga dilakukan secara tunai maupun transfer langsung kepada petugas pengelola program HIV di Puskesmas Seputih Banyak.
Menanggapi ramainya keluhan dan dugaan pungli tersebut, Kepala Puskesmas Seputih Banyak, dr. Firman, angkat bicara. Pihaknya menyatakan akan segera melakukan penelusuran internal untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut. ”Besok kami cek dengan staf,” ujar dr. Firman singkat saat dikonfirmasi, Senin 13 Juli 2026.
Program Pemerintah Seharusnya Gratis
Berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan RI, program viral load HIV merupakan layanan pemeriksaan krusial untuk mengukur jumlah virus HIV di dalam darah. Tes ini bertujuan memantau efektivitas Terapi Antiretroviral (ARV) pada pasien. Kemenkes menyediakan layanan tes ini secara gratis di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ditunjuk atau di layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP).
Pemeriksaan rutin ini sangat penting untuk memastikan apakah pengobatan berhasil menekan jumlah virus hingga tingkat tidak terdeteksi (di bawah 50 kopi/mL), sehingga sistem imun pasien pulih dan risiko penularan dapat ditekan sekecil mungkin.
Secara medis, tes ini direkomendasikan setiap 6 hingga 12 bulan setelah memulai konsumsi ARV, dan rutin dilakukan satu tahun sekali. Bagi pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan, seluruh biaya pemeriksaan ini juga sepenuhnya ditanggung oleh negara. (Red)