
Jakarta, sinarlampung.co – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) media siber Bongkar Post. Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh seorang dokter gigi, drg. Agnes Jessica Freddy Lawandi.
Berdasarkan surat resmi bernomor B/10857/VII/RES.2.5./2026/Reskrim Jaksel, agenda permintaan keterangan selaku saksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, di Unit IV Krimsus Mapolres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari publikasi pemberitaan di laman bongkarpost.co.id yang menyoroti dugaan malpraktik medis.
Pelapor menggunakan Pasal 27A jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar laporan. Meski demikian, surat panggilan kepolisian tersebut mengonfirmasi adanya Surat Tanggapan dari Dewan Pers dengan Nomor: 787/DP/K/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026 yang ikut dilampirkan dalam berkas perkara.
Saat dikonfirmasi, pihak redaksi Bongkar Post menyatakan menghormati proses hukum dan berencana memenuhi panggilan tersebut dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Redaksi menegaskan bahwa artikel yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang telah melewati proses kerja redaksional sesuai kode etik.
Hingga berita ini diturunkan, tim hukum Bongkar Post tengah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi profesi untuk memastikan penanganan perkara ini tetap berada di koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Polres Jaksel Diminta Pahami UU Pers dan MoU dengan Polri
Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H., mengingatkan bahwa dalam menghadapi delik pers atau aduan pidana seperti UU ITE, redaksi harus mampu membuktikan secara hukum bahwa konten yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik, bukan sekadar unggahan media sosial atau opini personal di ruang siber.
Ia menjelaskan, karakteristik yuridis dan teknis produk jurnalistik berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 adalah diproduksi oleh perusahaan pers yang sah (berbadan hukum Indonesia seperti PT, Yayasan, atau Koperasi) dan idealnya terdata atau terverifikasi di Dewan Pers.
”Konten jurnalistik tidak langsung tayang. Ada proses peliputan (reportase), verifikasi, penyuntingan oleh redaktur, hingga persetujuan penanggung jawab atau pimpinan redaksi. Jurnalis wajib melakukan check and recheck, berimbang (cover both sides), tidak beritikad buruk, dan menyajikan fakta secara akurat,” ujar Juniardi.
Juniardi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa langsung dipidana menggunakan UU ITE karena berlakunya asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Artinya, UU Pers adalah hukum yang bersifat khusus (lex specialis) yang mengatur tentang pemberitaan, sementara UU ITE atau KUHP adalah hukum umum (lex generalis). Oleh karena itu, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan menggunakan mekanisme UU Pers terlebih dahulu.
Selain itu, terdapat Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan POLRI. Berdasarkan perjanjian resmi tersebut, jika ada laporan polisi terkait pemberitaan media, penyidik wajib mengarahkan pelapor untuk mengadu ke Dewan Pers. Penyidik baru bisa bertindak jika Dewan Pers menyatakan konten tersebut bukan produk jurnalistik atau ditemukan pelanggaran pidana mutlak di luar ranah pers.
”Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur hukum yang sah adalah meminta Hak Jawab atau Hak Koreksi. Media wajib memuat bantahan atau klarifikasi dari pihak yang dirugikan pada kesempatan pertama,” tambahnya.
Di sisi lain, Juniardi juga mempertanyakan sikap Dewan Pers yang telah mengeluarkan Surat Tanggapan pada Juni 2026, namun dokumen tersebut tidak dikirimkan kepada Bongkar Post selaku pihak teradu. Padahal, surat Dewan Pers tersebut krusial untuk menyatakan apakah tulisan yang diperkarakan merupakan produk jurnalistik atau bukan.
”Kasus ITE bukan untuk produk jurnalistik, dan harusnya berkas dikembalikan untuk penyelesaian melalui mekanisme hak jawab. Selain itu, dalam edaran Dewan Pers, batas waktu protes atas pemberitaan adalah satu tahun. Artinya, jika laporan ini baru diproses sekarang, kasusnya dinilai sudah kedaluwarsa karena telah lebih dari enam bulan,” pungkasnya. (Red)