
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co– Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil memindahkan seorang narapidana narkotika kelas kakap sekaligus buronan (DPO) yang sempat melarikan diri, Asnawi bin M. Husin. Tersangka dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, untuk dibawa kembali ke Lampung guna menjalani proses persidangan.
Proses pemindahan yang berlangsung ketat selama tiga hari (8–10 Juli 2026) ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, dengan pengawalan bersenjata lengkap.
Kasus ini bermula pada Rabu, 6 Desember 2023, ketika Asnawi bersama tiga tahanan narkotika lainnya nekat menjebol Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Lampung. Pasca-kejadian tersebut, polisi langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelarian Asnawi akhirnya terhenti pada 26 April 2025 di Aceh Utara. Ia diringkus oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara karena kembali terlibat peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 1 kilogram sabu, hingga akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Selama mendekam di Lapas Lhokseumawe, Asnawi dikenal sebagai narapidana yang berbahaya (high-risk). Ia disinyalir terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata api ilegal di dalam Lapas serta melakukan aksi penganiayaan terhadap sesama warga binaan.
Mengingat berkas perkara awal di Lampung telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Maret 2024, Polda Lampung bergerak cepat mengajukan permohonan pemindahan penahanan agar Asnawi dapat segera diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Rencana tersebut mendapat lampu hijau dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui surat persetujuan resmi tertanggal 29 Mei 2026.
Perjalanan penjemputan ditempuh tim di pimpin AKBP Radius Utama melalui jalur udara dari Lampung menuju Medan, dilanjutkan jalur darat ke Aceh. Setelah proses serah terima di Lapas Lhokseumawe pada Kamis (9/7/2026) sore, tim langsung menerbangkan Asnawi kembali ke Lampung dengan pengawalan melekat yang melibatkan petugas Lapas Lhokseumawe, Ricky Dwi Prastyo.
Rombongan tim penjemput tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada Jumat (10/7/2026) sore setelah sempat melakukan transit di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Tepat pada pukul 20.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung resmi menyerahkan Asnawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Berkas penyerahan diterima langsung oleh Kasibinadik Lapas Narkotika Bandar Lampung, Arthayasa Pratama.
Dengan dipindahkannya tersangka ke Lampung, proses hukum yang sempat tertunda akibat pelarian tersangka kini siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk tahap penuntutan dan persidangan. (Red)