
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Video yang memperlihatkan sebuah bus pariwisata diduga melaju ugal-ugalan di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, viral di media sosial. Menyikapi kejadian itu, Polda Lampung memanggil pihak Perusahaan Otobus (PO) EP beserta sopir bus untuk dimintai keterangan.
Bus pariwisata milik PO EP tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman aksinya beredar luas di media sosial. Berdasarkan informasi, PO EP memiliki pool pusat di Kabupaten Pringsewu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa secara aturan, bus pariwisata diperbolehkan melintas di jalan perkotaan Bandar Lampung.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, Yuni menegaskan setiap pengemudi tetap wajib mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Izin melintas tidak dapat dijadikan alasan untuk berkendara secara ugal-ugalan.
Menurutnya, pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dijerat ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tegas Kombes Pol Yuni.
Dalam pasal tersebut, pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan orang lain terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Usai video tersebut viral, kepolisian memanggil manajemen PO EP dan sopir yang mengemudikan bus untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan bersikap kooperatif dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.
Sopir bus juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung melalui video pernyataan atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
Yuni kemudian mengimbau seluruh perusahaan otobus, baik angkutan umum maupun pariwisata, agar meningkatkan pengawasan terhadap pengemudi dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Manajemen PO diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi berkala kepada para sopirnya, agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu,” ucapnya.
Ia menegaskan, Polda Lampung tidak akan ragu menindak tegas setiap pengemudi yang terbukti membahayakan keselamatan masyarakat di jalan.
“Polda Lampung mengapresiasi respons cepat dari pemilik PO EP yang langsung meminta maaf dan membina pengemudinya, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tandas Kabid Humas. (*)