
Lampung Timur, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai menangkap seorang pria berinisial HW (41) yang diduga menggelapkan uang hasil penagihan piutang milik seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan, kasus tersebut bermula pada 10 Juli 2024. Saat itu, korban berinisial S (50) memberikan surat kuasa kepada HW untuk menagih piutang kepada sejumlah debitur.
Namun, bukannya menyerahkan hasil penagihan kepada pemiliknya, HW diduga justru menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, HW diketahui telah mengumpulkan uang senilai Rp52 juta dari para debitur. Namun, dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan korban,” ujar IPTU Iksir, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, tersangka diduga sengaja menyembunyikan informasi terkait keberhasilan penagihan tersebut.
“Tersangka diduga sengaja menyembunyikan informasi mengenai keberhasilan penagihan tersebut. Uang puluhan juta rupiah itu malah digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik sah,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 berhasil melacak keberadaan HW dan menangkapnya tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga menyita barang bukti berupa dua lembar kuitansi yang memperkuat dugaan transaksi penagihan piutang tersebut,” tambah Iksir.
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini menjalani proses hukum di Polres Lampung Timur. (*)