
Bandarlampung, sinarlampung.co -ML (35), seorang wanita asal Natar, Lampung Selatan, kini harus menjalani pendampingan intensif dari spesialis kedokteran jiwa untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Korban dugaan kekerasan seksual dengan modus janji manis ini bahkan telah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa guna penanganan trauma yang lebih mendalam.
Kasus yang menimpa ML saat ini tengah bergulir di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. ML melaporkan seorang pria berinisial AM—yang diduga merupakan oknum Ketua Umum salah satu organisasi wartawan, warga asal Lampung Selatan—atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berbasis manipulasi.
”Iya, saya masih menjalani pendampingan oleh spesialis kedokteran jiwa. Sudah beberapa kali konseling untuk penyembuhan psikis, dan saat ini dirujuk ke RS Jiwa Kurungan Nyawa,” ujar ML dengan mata berkaca-kaca saat memberikan keterangan.
Menolak Damai, Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Sambil berlinang air mata, ML menegaskan bahwa dirinya menutup pintu damai dan meminta aparat kepolisian memproses kasus ini hingga ke pengadilan. Ia mengaku sudah cukup memberikan toleransi kepada terlapor yang justru melarikan diri dari tanggung jawab, bahkan di saat dirinya tengah berjuang melahirkan.
”Sudah cukup toleransi yang kami berikan. Bukan tanggung jawab, malah semakin menyakitkan. Janji mau bertanggung jawab, tapi saat begini justru menghindar. Bahkan saat melahirkan, saya ditinggal sendiri di rumah sakit,” ungkapnya pilu.
Terkait perkembangan kasus, ML menjelaskan bahwa proses hukum terus berjalan. “Saya sudah diperiksa, termasuk saksi-saksi. Kata penyidik, pelaku akan segera dipanggil,” tambahnya.
Berdasarkan informasi di Polresta Bandar Lampung, laporan resmi korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dengan nomor registrasi LP/B/382/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Peristiwa dugaan manipulasi seksual tersebut bermula saat korban dan terlapor AM saling mengenal. Sekitar bulan April 2025, bertempat di sebuah kantor di kawasan Jalan Apel I, Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, AM meyakinkan korban dengan janji manis akan menikahinya secara sah.
Terbuai dengan komitmen palsu tersebut, korban bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, setelah korban dinyatakan hamil hingga akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki, AM berulang kali menghindar dan menolak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polresta Bandar Lampung masih melakukan pendalaman dan bersiap memanggil terlapor AM untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Red)