
Lampungutara, sinarlampung.co – Dugaan praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pemotongan honor tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara mulai mencuat ke publik. Modus yang digunakan disinyalir melibatkan pencairan honor menggunakan identitas orang lain untuk menyiasati aturan anggaran daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang sopir yang bertugas mengawal Bupati Lampung Utara diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena regulasi melarang PNS menerima honorarium ganda yang bersumber dari APBD, honor sopir outsourcing sebesar Rp2,5 juta per bulan diduga kuat dicairkan menggunakan nama anak kandungnya.
Skandal ini diperkuat oleh rekaman audio yang diterima awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga telah mengakar sejak tahun 2025 di lingkungan Bagian Protokol Setdakab Lampung Utara.
“Diduga terjadi SPJ fiktif. Yang bekerja si A, tetapi menggunakan nama si B. Karena yang bersangkutan merupakan PNS dan tidak bisa menerima honor dari skema tersebut, maka digunakan nama anaknya untuk pencairan. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar narasumber tersebut.
Aroma Potongan Gaji dan Anggaran Randis Rp800 Juta
Tak hanya persoalan manipulasi nama penerima honor, narasumber juga membeberkan adanya dugaan pemotongan honor sopir outsourcing sebesar 10 persen atau sekitar Rp250.000 setiap bulannya. Pemotongan sepihak itu diduga dilakukan oleh pihak ketiga yang menjadi rekanan penyedia jasa.
Sorotan publik juga mengarah pada besaran anggaran perjalanan dinas (randis) di Bagian Protokol yang nilainya fantastis, yakni mencapai kisaran Rp800 juta pada tahun anggaran 2025. Pengelolaan dana jumbo yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini dinilai mendesak untuk diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
Jika terbukti, praktik administrasi gelap ini berpotensi besar melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, serta berujung pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Klarifikasi Kabag Protokol: “Itu Ranah Bagian Umum!”
Merespons gaduhnya isu tersebut, Kepala Bagian Protokol Setdakab Lampung Utara, Habibie, langsung memberikan klarifikasi resmi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Terkait polemik honor sopir Bupati yang dicairkan menggunakan nama anak, Habibie menegaskan bahwa urusan tersebut sama sekali bukan merupakan kewenangan jabatannya.
“Kalau soal gaji sopir bupati itu anggaran Kabag Umum, silakan temui saja Bambang (Kabag Umum). Kabag Protokol fokus pada tugas protokoler dan perjalanan dinas pimpinan, bukan pada pengelolaan administrasi kepegawaian outsourcing,” cetus Habibie.
Kendati demikian, Habibie membenarkan adanya kebijakan pemotongan honor bagi tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab. Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai mekanisme dan dasar hukum penyerapan potongan tersebut.
Sementara itu, terkait dengan tudingan miring mengenai adanya dokumen SPJ fiktif bermodus pinjam nama di instansi yang dipimpinnya, Habibie secara tegas mengaku tidak mengetahuinya. “Mengenai dugaan SPJ fiktif, saya tidak mengetahui,” tegas Habibie.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengejar konfirmasi dari Kepala Bagian Umum Setdakab Lampung Utara, Inspektorat Kabupaten, serta aparat penegak hukum (APH) setempat. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab lebih lanjut sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/*)