
Jakarta, sinarlampung.co – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, Selasa 7 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo adalah tidak sah secara hukum.
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Secara spesifik, hakim I Ketut Darpawan menganulir sejumlah surat perintah yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus Roy Suryo, yang meliputi:
Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Selain membatalkan status penahanan, hakim membebankan biaya perkara kepada pihak termohon (Polda Metro Jaya dkk) dengan jumlah nihil. Sementara itu, poin permohonan lain yang diajukan pihak Roy Suryo di luar urusan keabsahan upaya paksa tersebut dinyatakan ditolak oleh hakim.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Roy Suryo guna menguji keabsahan penindakan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di kediamannya beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa fokus utama objek praperadilan ini memang tertuju pada prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dinilai cacat hukum.
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak tanggal 22 Juni 2026.
Dalam gugatan tersebut, pihak Roy Suryo menarik sejumlah instansi selaku termohon, di antaranya Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, Tim Penyidik, serta turut menyeret Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum lanjutan pasca-dikabulkannya gugatan praperadilan Roy Suryo ini. (Red/*)