
Lampungutara, sinarlampung.co – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkim) Kabupaten Lampung Utara terus menggelinding dan mengungkap fakta baru. Proyek masif yang dipecah ke dalam 11 paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai Rp11.855.000.000 ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan gagal memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
Proyek SPAM Rp1,8 Miliar Perkim di Abung Surqkarta Lampura Mangkrak
Salah satu lokasi yang paling krusial berada di Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta. Paket pekerjaan di desa tersebut menelan anggaran fantastis sekitar Rp910 juta. Namun, anggaran besar tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, proyek SPAM di Desa Karya Sakti semestinya dilengkapi dengan sejumlah komponen utama sesuai standar baku. Komponen tersebut di antaranya meliputi panel listrik, generator (genset), bak pengolahan, bahan kimia penjernih, pompa dosing, reservoir produksi, hingga peralatan laboratorium. Namun kenyatannya, sederet fasilitas vital tersebut diduga kuat tidak tersedia alias fiktif.
Kondisi carut-marut ini diperkuat oleh pengakuan mengejutkan dari warga Dusun IV Desa Karya Sakti. Fasilitas air minum yang dinanti-nanti warga ternyata hanya sempat berfungsi dalam waktu sekejap mata.
“Dulu sempat hidup sebentar setelah pekerjaan selesai. Setelah itu airnya tidak keluar lagi sampai sekarang,” ungkap salah seorang warga setempat dengan nada kecewa, Senin 6 Juli 2026.
Mirisnya lagi, aliran listrik untuk instalasi SPAM tersebut disinyalir masih menggunakan sambungan dari rumah warga sekitar, bukan dari jaringan listrik resmi yang dialokasikan khusus untuk operasional proyek.
Selain persoalan teknis dan hilangnya komponen proyek, aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga tercium pada metode pelaksanaan. Proyek SPAM yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) demi pemberdayaan warga lokal, diduga telah dikondisikan dan dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran orang berpengaruh di Kabupaten Lampung Utara.
Praktik pengondisian ini dinilai telah menabrak prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Padahal, pelaksanaan pembangunan infrastruktur air bersih telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan SPAM wajib menjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan air minum bagi masyarakat luas.
Pelanggaran terhadap tata kelola ini tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif, melainkan dapat berujung pada sanksi pidana serta tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Terkait temuan ini, sorotan tajam publik kini mengarah kepada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertindak sebagai pengendali dan pengawas langsung proyek di Disperkim Lampung Utara. Kelalaian PPK yang tidak melakukan langkah korektif atas penyimpangan ini dinilai layak dijadikan pintu masuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat dan pengamat mendesak Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap 11 paket proyek SPAM tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Disperkim Kabupaten Lampung Utara maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan kode etik jurnalistik mengenai keberimbangan berita, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. (Red)