
Lampunguatara, sinarlampung.co – Aroma penyimpangan menyelimuti proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) jenis Light Emitting Diode (LED) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Utara. Fasilitas publik yang menelan anggaran fantastis tersebut dilaporkan sudah mengalami kerusakan dan mati total di sejumlah titik strategis, padahal baru saja seumur jagung selesai dipasang.
Alih-alih memberikan solusi teknis, para pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat justru terkesan bungkam dan saling lempar tanggung jawab saat dikonfirmasi oleh awak media terkait bobroknya kualitas pengerjaan di lapangan.
Dugaan karut-marut pengerjaan proyek ini mencuat ke publik setelah sebuah rekaman video viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kondisi lampu jalan LED yang padam, serta menyentil alokasi anggaran proyek yang melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya.
Saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Senin (6/7/2026), Bendahara Dishub Lampung Utara, Nurbaiti, langsung menepis isu mengenai besaran dana tersebut.
Ia membantah bahwa pagu anggaran proyek bernilai Rp4,4 miliar. Namun, ketika didesak mengenai nominal pasti yang digelontorkan untuk proyek bermasalah itu, Nurbaiti enggan terbuka. “Tanya saja dengan PPTK-nya atau langsung konfirmasi ke Pak Kadis,” kelit Nurbaiti di hadapan awak media.
Sikap tertutup ini kian diperparah oleh respons Nuraidi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat dimintai kejelasan terkait detail teknis dan laporan penggunaan anggaran proyek pemasangan lampu jalan LED tahun 2026 tersebut, Nuraidi memilih bungkam seribu bahasa dan menghindari pertanyaan wartawan.
Anggaran Melonjak Drastis
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perhubungan memang menggelontorkan anggaran besar untuk proyek PJU pada tahun 2026 ini. Nilainya melonjak drastis menjadi Rp4,4 miliar, jauh di atas alokasi tahun 2025 yang hanya sebesar Rp738 juta.
Lonjakan anggaran ini sejalan dengan ekspansi pemasangan lampu jalan di berbagai titik. Jika pada 2025 Dishub baru memasang 183 titik sebagai tahap uji coba, maka pada tahun 2026 ini jumlahnya melesat menjadi target 997 titik. Dengan total anggaran Rp4,4 milar, biaya pemasangan per titik diperkirakan berada di kisaran Rp4 juta menggunakan lampu LED berdaya 90 hingga 120 watt.
Dalam pelaksanaannya, Dishub menggunakan sistem e-katalog dengan mekanisme negosiasi dan menunjuk PT Optima Bekasi sebagai penyedia layanan. Perusahaan tersebut dipilih dengan pertimbangan kualitas produk, tingkat pencahayaan (lumen), serta adanya komitmen garansi selama lima tahun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, sempat menyatakan pada April lalu bahwa progres pemasangan telah mencapai sekitar 650 titik dan mengejar target penyelesaian di beberapa ruas jalan utama.
Pemasangan tersebut mencakup wilayah Tugu Payan Mas menuju kawasan pasar, Tanah Miring, Kota Alam, Bernah, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pahlawan, Jalan Skip, Tanjung Aman, hingga wilayah Jalan Abung Raya Timur (Abrati), Jalan Abung Raya Barat (Abraba), Kampung Baru, dan Sribasuki.
Anom Sauni saat itu mengklaim program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi potensi kriminalitas di malam hari. “Dengan penerangan yang memadai, aktivitas masyarakat malam hari diharapkan lebih aman,” ujarnya, Kamis 9/ April 2026 lalu.
Namun, realisasi di lapangan saat ini justru berbanding terbalik dengan klaim efisiensi dan garansi lima tahun yang dijanjikan. Kondisi lampu jalan di beberapa titik strategis yang kini dibiarkan mati total memicu kekecewaan berat dari masyarakat pengguna jalan yang terganggu kenyamanan dan keamanannya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terbaru terkait padamnya lampu jalan yang baru dipasang serta aksi tutup mulut para bawahannya.
Akibat ketidakjelasan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Transparansi spesifikasi teknis dan distribusi titik pemasangan dinilai krusial untuk memastikan program berjalan efektif dan bebas dari indikasi tindak pidana korupsi. (Red)