
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memastikan data warga miskin benar-benar akurat. Validitas data dinilai menjadi kunci agar program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Jihan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6/2026).
Menurut Jihan, pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, serta mengurangi kantong-kantong kemiskinan.
“Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pola konvergensi dan sinergi. Pendekatan konvergensi dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyasar penerima manfaat, sedangkan pendekatan sinergi merupakan pelaksanaan program yang saling melengkapi atau menambah program yang sudah ada untuk intervensi kepada individu sasaran program kemiskinan ekstrem,” ujar Jihan.
Ia menegaskan, keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas data penerima manfaat. Karena itu, seluruh TKPKD diminta terus memperbarui dan memvalidasi data agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
“Validitas data penerima manfaat menjadi kunci utama. Pemerintah telah menyediakan data kependudukan terpadu yang akan digunakan untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, lebih efisien dan tidak tumpang tindih, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelasnya.
Selain memastikan data akurat, Jihan juga meminta pemerintah kabupaten/kota mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan agar hasilnya lebih optimal.
“Untuk itu saya meminta TKPKD kabupaten/kota segera mengevaluasi sejauh mana keberhasilan program penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.
Jihan menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan di 378 desa yang tersebar di 15 kabupaten/kota dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data.
Ia berharap sinergi antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota terus diperkuat sehingga target penurunan angka kemiskinan di Lampung dapat tercapai melalui program yang tepat sasaran. (*)