
Tangerang, sinarlampung.co – Sengketa panas jual beli tanah di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang menyeret nama besar Bupati Tanggamus, Muhammad Saleh Asnawi, tampaknya makin jauh dari kata damai. Alih-alih mereda, genderang perang urusan tanah ini justru makin bertalu-talu pada Selasa 16 Juni 2026.
John Morin Laporkan Bupati Tanggamus ke Mabes Polri, Soroti Dugaan Penipuan Lahan Exit Tol Bitung 3
Soni Laberta, sosok yang selama ini dituding sebagai “aktor di balik layar” alias perantara transaksi, akhirnya gerah. Tidak tanggung-tanggung, ia balik menyerang dan mementahkan semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali, S.H., M.H., Soni membantah keras narasi murahan yang menyebut dirinya telah menelan uang panas sebesar Rp50 miliar.
“Klien kami tidak pernah menerima dana sebesar itu! Nilai yang diterima jauh di bawah angka yang digembar-gemborkan, dan proses pembayarannya pun dicicil bertahap sesuai kesepakatan,” semprot Muhammad Ali kepada awak media.
Ali menegaskan bahwa posisi Soni dalam pusaran kasus ini murni hanya sebagai “makelar” alias penghubung antara pembeli dan pemilik lahan. Jadi, sangat salah alamat jika kliennya dijadikan kambing hitam atas kekisruhan yang terjadi saat ini.
Lebih lanjut, pihak Soni mengklaim memegang kartu as berupa dokumen pendukung dan bukti pembayaran yang sah, yang disebut-sebut telah disalurkan ke John Morin secara bertahap.
“Semua ada hitam di atas putihnya. Kalau mau buka-bukaan di ranah hukum, ayo, kami sangat siap!” tantang Ali, telak.
Serangan balik ini sekaligus menjadi jawaban pedas atas pernyataan Muhammad Saleh Asnawi sebelumnya, yang menuding ada “permainan kotor” antara Soni Laberta dan John Morin. Bagi pihak Soni, tuduhan sang Bupati tak lebih dari sekadar dongeng fiktif yang sengaja diembuskan untuk menggiring opini publik.
Saling Tuding, Saling Klaim: Siapa yang Bohong?
Drama perseteruan awalnya meledak setelah akun TikTok John Morin dengan berani mengunggah klaim bahwa dirinya telah menyeret Muhammad Saleh Asnawi dan Soni Laberta ke Mabes Polri pada 4 November 2025 lalu. John Morin meradang karena merasa tanah seluas 2,4 hektare miliknya di Desa Kadu sudah berpindah tangan, namun duitnya tak kunjung penuh masuk ke dompet.
Gemas karena namanya dicoreng, Saleh Asnawi yang menjabat sebagai Bupati Tanggamus langsung pasang badan di media. Ia membantah mentah-mentah tuduhan penipuan itu dan mengklaim urusan duit sudah beres (lunas!). Saleh berdalih, segala urusan pembayaran sudah ia titipkan lewat Soni Laberta yang mengklaim sebagai representasi pemilik tanah. Jadi, kalau uangnya tidak sampai ke John Morin, Saleh merasa itu bukan dosanya.
Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Kedua belah pihak sama-sama jemawa mengaku mengantongi bukti paling valid. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri masih bungkam seribu bahasa terkait kejelasan dan status laporan “panas” dari John Morin tersebut.
Siapa yang jujur dan siapa yang sedang bersandiwara? Publik masih menunggu babak pembuktian selanjutnya. (*)