
Lampung Timur, sinarlampung.co – Apriliani (20), istri dari Joni Iskandar—DPO terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tewas saat diamankan polisi—menuntut pencopotan Kapolda Lampung beserta jajaran perwira yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Didampingi sembilan penasihat hukum, pihak keluarga menilai adanya dugaan pelanggaran HAM berat dan tindakan di luar jalur hukum (extrajudicial killing) oleh aparat.
Dua Tuntutan KOMPOLNAS Ihwal Kematian Warga Jabung Usai Penangkapan
Tuding Ada Penyiksaan, Warga Jabung Rantau Siap Geruduk Mabes Polri Tuntut Copot Kapolda Lampung
Tewasnya DPO Asal Jabung Memicu Kritik, Aktivis HAM Desak Komnas HAM dan Menteri HAM Turun Tangan
Langkah hukum ini diambil setelah keluarga resmi menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., dan Rustam Effendi, S.H., M.H., pada Senin 8 Juni 2026. Tim hukum bersiap membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya ke Komnas HAM, Kompolnas, hingga Divisi Propam Mabes Polri.
Insiden tragis ini bermula pada Rabu (3/6/2026), saat tim gabungan Polresta Bandar Lampung melakukan upaya penangkapan di kediaman korban yang berlokasi di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Terdapat perbedaan kronologi yang sangat kontras antara versi kepolisian dan pihak keluarga:
Versi Kepolisian: Menyatakan bahwa Joni Iskandar melakukan perlawanan keras, menyerang petugas di lapangan, dan berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) sesuai SOP.
Versi Istri Korban: Apriliani yang menyaksikan langsung penangkapan di dalam rumah membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan suaminya bersikap kooperatif saat ditangkap.
“Ketika melihat polisi datang, suami hanya diam tangan di belakang badan. Tidak ada perlawanan sama sekali. Ia langsung diborgol dan dibawa pergi dalam keadaan sehat. Namun saat dikembalikan ke rumah, ia sudah meninggal dunia dengan tubuh penuh luka dan tujuh lubang tembakan,” ungkap Apriliani di rumah duka Desa Negara Batin, Jabung.
Atas kejadian tersebut, Apriliani menilai kepemimpinan Kapolda Lampung telah gagal mewujudkan penegakan hukum yang manusiawi, adil, dan transparan di wilayahnya. Selain memohon pencopotan Kapolda, pihak keluarga mendesak agar Kapolresta Bandar Lampung serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang memimpin operasi malam itu ikut dicopot dan diperiksa secara pidana.
“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia memang bersalah, biarlah pengadilan yang memutuskan hukumannya, bukan di tangan aparat di luar jalur hukum yang berlaku,” tegas Apriliani.
Kuasa Hukum Bidik Dugaan Penyiksaan ke Mabes Polri
Ketua tim hukum keluarga, Endang Drajat, S.H., menegaskan akan mengawal kasus ini secara maksimal demi tegaknya keadilan bagi warga sipil. Rekayasa kronologi dan tindakan kekerasan berlebih oleh oknum aparat tidak bisa ditoleransi dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami akan segera melaporkan dugaan penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparat di Lampung ini ke Komnas HAM dan Propam Mabes Polri. Tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan di luar aturan hukum dalam upaya penegakan hukum negara,” pungkas Endang Drajat. (Red)