
Lampung Barat, sinarlampung.co – Lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung digegerkan oleh kabar penangkapan seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial S. Pegawai yang bertugas di UPTD PPD XIV Samsat Liwa, Lampung Barat, tersebut diciduk aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika di area kantor pelayanan publik tempatnya bekerja.
Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Polres Lampung Barat ini berlangsung pada Kamis (11/6/2026) malam lalu. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam lantaran tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan di dalam fasilitas instansi pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Samsat Liwa, penindakan oleh pihak kepolisian dilakukan saat kondisi kantor sudah sepi di malam hari. Salah seorang rekan kerja korban yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Memang benar ada penangkapan. Setahu saya yang diamankan merupakan pegawai baru berstatus PPPK. Kejadiannya malam hari saat polisi melakukan penggerebekan,” ungkap sumber tersebut, Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut ia membeberkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, terdapat dua orang yang berada di lokasi kejadian. Namun, petugas hanya berhasil mengamankan S, sementara satu terduga lainnya berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi. Petugas di lapangan juga langsung melakukan penyisiran guna mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Bapenda Lampung Serahkan Kasus ke Polisi dan Evaluasi Kepala UPTD
Kabar penangkapan ini telah sampai ke telinga pimpinan tertinggi Bapenda Provinsi Lampung. Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pegawainya kepada aparat penegak hukum.
“Pak Kaban (Saipul) sudah dapat informasi soal kabar pencidukan PPPK di Samsat Liwa itu. Prosesnya diserahkan ke pihak berwenang,” ujar sebuah sumber di Bapenda Lampung melalui sambungan telepon, Rabu (17/6/2026) pagi.
Selain mendukung proses hukum, Saipul dikabarkan bakal melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan Rudi Oktavia selaku Kepala UPTD PPD XIV Samsat Liwa atas lemahnya pengawasan internal di lingkungan kerja hingga kebobolan kasus narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Samsat Liwa, Rudi Oktavia, belum memberikan respons atau jawaban resmi terkait permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan wartawan sejak Selasa (16/6/2026) kemarin.
Sementara itu, pihak Satresnarkoba Polres Lampung Barat masih terus dihubungi guna mendapatkan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap, jenis narkotika yang digunakan, serta jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan. (Red)