
Tulang Bawang Barat, Sinarlampung.co – Drama komunikasi mewarnai sorotan publik terhadap pengadaan jasa tenaga kerja perorangan senilai Rp432,125 juta di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Setelah diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis yang melakukan konfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Tubaba, Aidil A. Pattikraton, akhirnya melayangkan surat Hak Jawab resmi, Senin 15 Juni 2026..
Dugaan Duplikasi Fungsi di Balik Proyek Tenaga Kerja Rp432 Juta Kominfo Tubaba, Lalu Apa Peran ASN?
BPK dan Kejati Didesak Periksa Belanja Tenaga Kerja di Diskominfo Tubaba
Insiden dugaan pemblokiran tersebut bermula ketika wartawan mencoba mendalami adanya perubahan pola pengadaan anggaran tahun 2026. Proyek yang mendanai 15 tenaga ahli bidang teknologi informasi (IT)—seperti programmer, pengelola server, desainer grafis, hingga editor video—tersebut kini beralih menggunakan mekanisme penyedia melalui E-Katalog, dari yang sebelumnya menggunakan sistem swakelola.
Pada awal komunikasi, Aidil sempat merespons pesan konfirmasi wartawan dengan balasan singkat, “masih Tah?”. Namun, tak lama setelah wartawan membeberkan rentetan pertanyaan lanjutan, nomor WhatsApp sang jurnalis diduga kuat langsung diblokir. Hal ini ditandai dengan status pesan yang hanya menunjukkan centang satu dan hilangnya foto profil pada aplikasi perpesanan tersebut.
Klaim E-Purchasing dan Bantah Duplikasi ASN
Pasca-insiden pemblokiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Kadis Kominfo Aidil A. Pattikraton, langsung melayangkan surat Hak Jawab resmi bernomor 500.12/1625/II.15/TUBABA/2026 kepada redaksi media terkait untuk meluruskan polemik anggaran yang beredar.
Dalam suratnya, Aidil membantah keras tudingan adanya duplikasi fungsi antara 15 tenaga ahli tersebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal dinas. Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “proyek” dalam pemberitaan sebelumnya keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Faktanya, jumlah ASN yang tersedia pada Dinas Kominfo Tubaba masih sangat terbatas dan belum proporsional dibandingkan dengan beban kerja, cakupan tugas, serta tuntutan layanan,” urai Aidil dalam surat Hak Jawabnya.
Aidil menjabarkan, Diskominfo Tubaba saat ini harus mengampu empat urusan strategis sekaligus (informasi publik, informatika, persandian, dan statistik sektoral) yang membutuhkan kompetensi spesifik. Pengadaan tersebut juga diklaim sudah akuntabel karena menggunakan mekanisme e-purchasing melalui Inaproc LKPP.
Ia juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang dinilai cenderung spekulatif, berisi asumsi sepihak, dan tidak mencerminkan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Komisi I DPRD Tubaba Siap Gelar RDP
Kendati pihak eksekutif telah menepis isu miring tersebut melalui hak jawab tertulis, pihak legislatif tampaknya tetap akan bertindak tegas. Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan bakal segera memanggil jajaran Dinas Kominfo untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menyatakan pihaknya tengah mempelajari seluruh dokumen pengadaan guna mendalami mengapa persoalan yang mirip dengan evaluasi tahun lalu ini kembali mencuat ke permukaan.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kita ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Kominfo agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” tegas Yantoni.
Ia menambahkan, isu serupa sebenarnya sudah pernah dibahas bersama pihak Kominfo pada tahun lalu. “Makanya kami juga mempertanyakan kenapa masih muncul persoalan yang sama. Nanti akan kami dalami lagi dalam forum RDP,” pungkasnya. (Dirman/red)