
Pringsewu, sinarlampung.co – Dugaan alih fungsi lahan sawah produktif di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan. Perubahan fungsi lahan yang disebut-sebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan kampus, kaplingan, hingga usaha kos-kosan dikhawatirkan dapat mengurangi luas areal pertanian dan berdampak terhadap ketahanan pangan daerah.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia Provinsi Lampung resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu pada Senin (15/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah LSM menerima informasi dan temuan dari masyarakat terkait dugaan perubahan fungsi sejumlah lahan sawah produktif di wilayah tersebut. Namun hingga kini, status perizinan maupun mekanisme perubahan fungsi lahan yang dilakukan belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian berada di sekitar Universitas Aisyah Pringsewu yang beralamat di Jalan A. Yani No. 1A Tambak Rejo, Wonodadi, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Melalui surat klarifikasi tersebut, LSM Penjara meminta BPN Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan mengenai status lahan yang sebelumnya disebut sebagai sawah produktif dan diduga masuk dalam kawasan yang memiliki fungsi perlindungan untuk mendukung ketahanan pangan.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta BPN Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan tersebut, apakah telah melalui mekanisme perubahan penggunaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tegas Mahmuddin, Senin (15/6/2026).
LSM Penjara Indonesia juga menyoroti semakin maraknya pembangunan kaplingan dan usaha kos-kosan di wilayah Pekon Wonodadi yang selama ini dikenal sebagai kawasan pertanian produktif. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengurangi luas lahan pertanian apabila tidak diikuti pengawasan yang memadai dari instansi terkait.
Selain meminta klarifikasi kepada BPN Kabupaten Pringsewu, LSM Penjara Indonesia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu, DPRD Kabupaten Pringsewu, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan yang berada di atas lahan yang diduga masuk kategori sawah produktif maupun Lahan Sawah Dilindungi.
LSM Penjara Indonesia berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi tersebut juga dinilai penting untuk memastikan setiap pembangunan yang berlangsung tetap sejalan dengan ketentuan hukum, tata ruang, dan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu. (Red)