
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) Hermawan dan Herlina, pelaku penipuan dan penggelapan biji kopi senilai Rp1,3 miliar milik seorang warga Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu 10 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah pengejaran terhadap kedua pelaku yang sempat melarikan diri ke luar Sumatra. Usai diamankan, pasutri tersebut langsung digelandang ke Mapolda Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung hingga akhirnya kedua tersangka berhasil kami amankan di Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol Yuni, Minggu 14 Juni 2026.
Kasus ini bermula pada Desember 2025 ketika kedua tersangka memesan biji kopi dalam jumlah besar kepada korban, Joni Hartono. Untuk memenuhi pesanan fantastis tersebut, korban harus membeli komoditas kopi dari sejumlah petani dan pengepul di wilayah Lampung Barat.
Korban kemudian mengirimkan total 20.390 kilogram (20,39 ton) biji kopi menggunakan tiga unit truk ke lokasi yang telah ditentukan oleh pembeli.
“Bagian operasional mencatat korban mengirimkan kopi sebanyak 20.390 kilogram menggunakan tiga truk sesuai permintaan tersangka. Tersangka juga sempat mengabarkan bahwa kopi telah diterima dan masuk ke gudang,” jelas Yuni.
Namun, setelah barang berharga itu berpindah tangan, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban berulang kali menagih pertanggungjawaban, tetapi Hermawan dan Herlina terus berkelit dengan berbagai alasan sebelum akhirnya menghilang. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka akhirnya mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi lainnya.
Akibat aksi lancung kedua pelaku, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp1,3 miliar dan langsung melaporkan perkara ini ke Mapolda Lampung. Saat ini, penyidik menjerat Hermawan dan Herlina dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” tambah Kabid Humas.
Di sisi lain, selain menghadapi kendala pelacakan pelaku yang sempat buron, korban sempat mengeluhkan adanya dugaan oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih dapat mempercepat proses pengungkapan kasus.
Korban pun menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum Polda Lampung dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tuntas, termasuk menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (Red)