
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji senilai Rp97,8 miliar terkesan jalan di tempat. Meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak tahun 2024 silam, hingga pertengahan 2026 ini belum ada kejelasan signifikan terkait penetapan tersangka maupun perhitungan kerugian negara.
Soal Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji Polda Lampung Diminta Transparan
Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center Mesuji ke Polda Lampung
Mandeknya proses hukum ini memicu keluhan dari masyarakat Mesuji. Pasalnya, proyek infrastruktur yang menelan anggaran fantastis tersebut kini dalam kondisi rusak dan sama sekali tidak berfungsi untuk mengairi lahan pertanian warga.
Sebagai informasi, proyek irigasi gantung ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Sejak statusnya ditingkatkan ke penyidikan dua tahun lalu, perkara ini berada di bawah penanganan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung belum memberikan penjelasan resmi secara terbuka mengenai perkembangan proses hukum, termasuk hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta perkembangan penentuan pihak yang bertanggung jawab.
Kejati Lampung Bidik Aktor Intelektual Korupsi Proyek Irigasi Gantung Mesuji Rp97,8 Miliar
Keterangan terakhir yang diperoleh dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, hanya menyatakan bahwa perkara tersebut masih berjalan. “Masih sama, on progress,” ujar Ricky saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Namun, upaya konfirmasi lanjutan guna meminta transparansi penanganan kasus yang dilakukan awak media pada Sabtu (13/6/2026) tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kasipenkum Ricky Ramadhan dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menunjukkan status telah terbaca, namun tidak direspons hingga berita ini diturunkan.
Dalam hukum acara pidana, tahapan penyidikan merupakan fase krusial di mana penyidik memiliki kewenangan penuh untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Mengingat kasus ini berkaitan dengan penggunaan keuangan negara dalam jumlah besar, bungkamnya pihak kejaksaan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik kini mendesak dan menantikan kepastian hukum dari Kejati Lampung untuk segera merilis potensi total kerugian negara secara riil, serta menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam proyek mangkrak tersebut ke meja hijau. (Red)