
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Realisasi anggaran pengadaan jasa tenaga kerja perorangan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Melalui mekanisme E-Katalog, dinas tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp432.125.000 untuk membiayai 15 tenaga kerja di bidang informasi dan teknologi.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, tenaga kerja yang dikontrak mengisi berbagai bidang pekerjaan, mulai dari tenaga ahli programmer, pengelola server dan jaringan, editor audio-video, editor foto dan rilis berita, desainer grafis, tenaga peliputan dan dokumentasi, pengelola radio digital, penyiar radio, operator komputer hingga tenaga administrasi.
Pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan penggunaan tenaga kerja eksternal dalam jumlah cukup banyak, mengingat fungsi-fungsi tersebut selama ini identik dengan tugas pokok Dinas Kominfo. Di sisi lain, instansi tersebut juga memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara kelembagaan bertugas menjalankan pelayanan komunikasi, informasi, dan teknologi di lingkungan pemerintah daerah.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait pembagian tugas antara tenaga kerja yang dikontrak dengan ASN yang telah ada.
Dugaan Tumpang Tindih Fungsi
Sorotan utama muncul pada jenis pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran tersebut. Beberapa posisi seperti pengelola informasi, dokumentasi, publikasi, desain grafis, operator komputer hingga tenaga administrasi dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas rutin yang selama ini dijalankan organisasi perangkat daerah.
Salah satu sumber yang memahami tata kelola pemerintahan daerah menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan kebutuhan tenaga kerja tambahan tersebut.
“Jika pekerjaan seperti pengelolaan informasi, publikasi, dokumentasi, desain grafis, hingga administrasi harian dikerjakan tenaga kontrak, maka perlu dijelaskan bagaimana pembagian tugas dengan ASN yang sudah ada,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa penjelasan yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya duplikasi fungsi antara tenaga kerja yang dikontrak dan pegawai yang telah tersedia di lingkungan dinas.
Selain itu, publik juga berhak mengetahui apakah tenaga kerja tersebut ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan khusus yang tidak dapat ditangani oleh sumber daya internal, atau justru menjalankan pekerjaan yang selama ini menjadi bagian dari tugas rutin organisasi.
Mekanisme Pengadaan Ikut Disorot
Selain persoalan kebutuhan tenaga kerja, perhatian juga tertuju pada mekanisme pengadaan yang digunakan.
Beberapa nomenklatur pekerjaan seperti Tenaga Operator Komputer dan Jasa Tenaga Administrasi dinilai lebih menyerupai penyediaan personel dibandingkan pengadaan jasa yang berbasis hasil pekerjaan atau output.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran pada prinsipnya dilakukan berdasarkan pekerjaan yang dapat diukur, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan hasilnya. Karena itu, muncul pertanyaan apakah kontrak yang dilakukan benar-benar berorientasi pada capaian kinerja atau hanya menyediakan tenaga kerja yang bekerja secara rutin layaknya pegawai harian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan para tenaga kerja tersebut bertugas selama satu tahun penuh dan menjalankan aktivitas sehari-hari di lingkungan Dinas Kominfo Tubaba. Kondisi ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa mekanisme pengadaan jasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga operasional.
Catatan pada Data E-Katalog
Sorotan lain muncul dari data pengadaan yang mencantumkan keterangan “tidak ditemukan dalam katalog” pada beberapa nama tenaga kerja.
Keterangan tersebut ditemukan pada sejumlah nama, di antaranya Sekar Kirana Nova Muda Putri dan Ananda Ericka Putri.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses pengadaan dengan mekanisme E-Katalog yang digunakan. Sejumlah pihak menilai perlu ada klarifikasi dari Dinas Kominfo maupun pihak penyedia terkait status dan dasar pencantuman nama-nama tersebut dalam dokumen pengadaan.
Perlu Penjelasan dan Audit Dokumen
Untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, sejumlah kalangan mendorong dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen pengadaan, mulai dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), kontrak kerja, indikator kinerja, hingga laporan hasil pekerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp432,125 juta benar-benar menghasilkan output yang terukur dan sesuai dengan tujuan pengadaan.
Selain itu, audit juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih fungsi antara tenaga kerja yang dikontrak dan ASN yang telah tersedia di lingkungan Dinas Kominfo Tubaba.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebutuhan pengadaan tenaga kerja tersebut, pembagian tugas dengan ASN, mekanisme pengadaan yang digunakan, maupun hasil pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran.
Publik kini menantikan penjelasan dari pihak terkait guna memastikan penggunaan anggaran daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dirman)