
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur. Dalam putusan perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL tersebut, majelis hakim menyatakan batal tindakan BPN Lampung Timur yang menolak memproses roya (penghapusan hak tanggungan) atas tanah milik penggugat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Gayuh Rahantyo, bersama hakim anggota Heri Senoaji dan Sonia Putri Wijaya. Selain membatalkan penolakan tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk segera melakukan pencatatan roya terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yakni SHM Nomor 1332 (luas 20.000 $m^2$) dan SHM Nomor 1333 (luas 19.930 $m^2$). BPN Lampung Timur juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp346 ribu.
Sengketa tata usaha negara ini bermula ketika BPN Lampung Timur memblokir dan enggan memproses permohonan roya penggugat dengan dalih sertifikat tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi berdasarkan surat penetapan tahun 2017. Namun, dalam persidangan sebelumnya pada 30 April 2026, kinerja BPN Lampung Timur menjadi sorotan tajam setelah pihak tergugat tidak mampu menunjukkan dokumen fisik yang dijadikan dasar pemblokiran tersebut.
Dua saksi ahli akademisi Universitas Lampung yang dihadirkan penggugat, yakni Prof. Dr. FX. Sumarja (ahli pertanahan) dan Dr. Budiono (ahli hukum tata negara), dalam persidangan menegaskan bahwa negara wajib memberikan kepastian hukum. Menurut ahli, tindakan memblokir sertifikat sah tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Aprilliati & Rekan menyambut baik putusan objektif majelis hakim tersebut.
“Putusan PTUN Bandar Lampung ini merupakan bentuk nyata hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat. Kami berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur segera melaksanakan putusan ini agar hak-hak klien kami dapat dipulihkan tanpa hambatan administratif,” tegas Aprilliati saat konferensi pers di Kinar Resto Bandar Lampung, Senin 8 Juni 2026.
Sementara itu, Dr. Watoni Noerdin, anggota tim kuasa hukum penggugat, menyoroti inkonsistensi BPN Lampung Timur. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi yang sama, sertifikat milik warga lain bisa diproses royanya, sedangkan milik kliennya justru diblokir secara sepihak.
Merespons kemenangan tersebut, H. Khuzil Afwa Kahuripan menyatakan rasa syukurnya. Ia menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memperjuangkan nasib warga Desa Sindang Anom lainnya yang memegang sekitar 3.700 sertifikat hak milik di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Lampung Timur memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi persidangan tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media. (Red)