
Bandar Lampung, sinarlampung.co- – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung memberlakukan mutasi mendadak terhadap sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Sebanyak 8 orang warga binaan resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 8 Juni 2026.
Kebijakan pemindahan massal ini diduga kuat buntut dari jebolnya sistem keamanan menyusul ditemukannya sejumlah barang terlarang di dalam sel tahanan. Dalam operasi pengawasan internal terbaru, petugas berhasil mengamankan beberapa unit telepon genggam (HP) serta zat yang diduga kuat merupakan narkotika beserta alat hisapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang haram tersebut diperkirakan masuk melalui dua jalur utama, yakni diselundupkan langsung oleh narapidana atau melibatkan oknum pegawai lapas. Sontak, insiden ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, terlebih peristiwa ini terjadi di awal masa kepemimpinan Kalapas yang baru, Amiek Diyah Ambarwati.
“Barang terlarang tidak mungkin masuk begitu saja tanpa ada kelalaian atau kerja sama pihak tertentu. Kalapas Amiek Diyah Ambarwati sebagai pimpinan tertinggi, meski baru menjabat, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas lemahnya pengawasan ini,” ujar sumber internal di lingkungan pemasyarakatan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa malam.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, membenarkan adanya mutasi 8 warga binaan ke Lapas Gunung Sugih pada Selasa, 8 Juni 2026. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk mitigasi taktis pasca munculnya laporan indikasi pelanggaran di dalam lapas.
“Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi gangguan keamanan dan adanya laporan indikasi pelanggaran. Sampai dengan saat ini, kami dari pihak LPP masih melakukan pendalaman intensif perihal laporan tersebut,” kata Amiek saat dikonfirmasi, Rabu 9 Juni 2026.
Amiek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menjaga stabilitas keamanan dengan memperketat pengawasan melekat. Langkah nyata yang kini dijalankan antara lain melakukan razia rutin, memperketat penggeledahan barang bawaan pengunjung, serta mengoptimalkan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai satu-satunya sarana komunikasi legal bagi warga binaan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami sangat terbuka terhadap informasi dan masukan demi perbaikan institusi ke depan,” ujar Amiek. (Red)