
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja tenaga ahli Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dr. H. Bobby Adhityo Rizaldi, yang membawahi wilayah pemeriksaan se-Sumatera. Langkah taktis ini bermula dari runtutan Operasi Tangkap Tangman (OTT) Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, yang kini melebar ke pengusutan mafia otak-atik laporan keuangan pemda di Sumatera, termasuk Provinsi Lampung.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan seorang pria berinisial A atau Augus Dwi Anggara alias Angga yang diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK RI. A yang ditangkap bersama empat tersangka lainnya pada Rabu 10 Juni 2026, termasuk serta seorang ASN BPK bernama Titin Rita Lestari, diduga kuat menjadi pintu masuk lobi kesepakatan untuk mengecilkan nilai temuan BPK di daerah agar pemerintah kabupaten/kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa memuluskan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Berdasarkan dokumen yang disita dari ruang tenaga ahli BPK RI, petugas menemukan sejumlah berkas penting milik beberapa pemkab/pemkot dan OPD dari Provinsi Lampung yang sedang dalam proses perubahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebagian data yang telah disepakati (deal) bahkan dikabarkan telah masuk ke ruang pimpinan Anggota V BPK RI.
Selain mengamankan A dan seorang tenaga ahli berinisial AG di Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V, KPK bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga tengah menunggu kepulangan seorang tenaga ahli pimpinan BPK lainnya dari luar negeri yang disinyalir ikut berperan dalam manipulasi laporan keuangan daerah ini.
Penyegelan dan penyitaan dokumen krusial ini terjadi hanya beberapa hari menjelang rencana penyerahan LHP secara massal oleh BPK RI yang dijadwalkan pada Jumat besok, guna menentukan status penilaian akuntabilitas anggaran (WTP atau WDP) bagi masing-masing pemda.
“Tsunami” penegakan hukum di tubuh BPK RI ini merupakan pengembangan langsung dari OTT yang dilakukan KPK bersama Kortas Tipikor Polri di Jakarta dan Sumatera Selatan pada Selasa 9 Juni 2026.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengonfirmasi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka yang resmi ditahan di Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah: Edison (Bupati Muara Enim periode 2025-2030), Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim), Adi Triyadi (Orang kepercayaan Bupati), dan Cory Erin Hardi (Pihak swasta PT Millenium Solusi Abadi)
Dari tangan para tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, saldo rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan nilai total mencapai Rp1,9 miliar. Sebagian dari aliran dana gratifikasi tersebut diduga kuat mengalir ke oknum di BPK RI sebagai ongkos untuk membiayai manipulasi hasil audit laporan keuangan daerah. (Red)