
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ruang kelas yang reyot, fasilitas laboratorium yang minim, hingga buku bacaan yang tidak relevan dengan kurikulum masih menjadi potret buram wajah pendidikan di Provinsi Lampung. Namun, di balik keterbatasan itu, miliaran rupiah uang negara yang dialokasikan khusus untuk membenahi fasilitas dasar anak bangsa justru diduga kuat menguap ke kantong-kantong pemburu rente.
Penyimpangan ini menyasar lini paling krusial dalam pembentukan generasi penerus: mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam pertengahan tahun 2026 ini, koridor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah dibanjiri oleh dokumen pengaduan masyarakat. Setidaknya, tiga wilayah—Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Kota Bandar Lampung—kini menjadi episentrum pengusutan dugaan rasuah sektor pendidikan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil investigasi koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh tim intelijen kejaksaan, para pelaku kejahatan kerah putih ini menggunakan tiga pola utama untuk menggerogoti anggaran pada jenjang TK, SD, dan SMP:
Manipulasi Swakelola dan Munculnya “Kontraktor Bayangan” di Tingkat SD
Secara regulasi, proyek revitalisasi fisik sekolah dasar dipola melalui mekanisme swakelola. Artinya, proyek harus dikerjakan secara mandiri oleh Komite Sekolah dan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) guna memberdayakan masyarakat sekitar serta menekan biaya operasional.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Kasus yang mendera SDN 1 Pinang Jaya (Pagu Rp1,97 Miliar) dan SDN 1 Rajabasa (Pagu Rp1,06 Miliar) di Bandar Lampung menjadi contoh telanjang. Koalisi LSM yang terdiri dari DPP AKAR, PEMATANK, dan Aliansi Keramat menemukan bahwa pola swakelola tersebut hanyalah “tameng” di atas kertas.
Secara terselubung, proyek fisik pada jenjang sekolah dasar ini dialihkan penuh kepada pihak ketiga atau rekanan bayangan. Akibatnya, terjadi pemotongan anggaran di awal (fee proyek) yang berujung pada penurunan drastis kualitas material bangunan dan keterlambatan penyelesaian fisik di lapangan. Kasus sengkarut ini kini telah dilimpahkan Kejati Lampung ke Kejari Bandar Lampung untuk pengusutan lebih spesifik.
Penggelembungan Anggaran (Markup) pada Revitalisasi Gedung SMP
Modus klasik ini terjadi secara vulgar pada proyek pembangunan fisik di tingkat sekolah menengah. Salah satu yang mencolok adalah proyek revitalisasi SMPN 4 Abung Selatan di Kabupaten Lampung Utara yang menelan pagu Rp1,421 murni dari keuangan daerah.
Tim Intelijen Kejari Lampung Utara menemukan adanya ketidaksesuaian ekstrem antara volume pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Kepala Sekolah terkait bahkan telah dipanggil secara resmi untuk mengklarifikasi aroma markup yang diduga kuat merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Komersialisasi Dana BOS Melalui Proyek Titipan Buku
Bukan hanya proyek fisik berupa semen dan batu pada gedung TK, SD, maupun SMP yang rawan dikorupsi, dana operasional harian siswa pun ikut diakali. Di Kabupaten Lampung Tengah, DPP PEMATANK mengendus adanya penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) dengan estimasi penyimpangan senilai Rp637 juta dari total pagu fantastis Rp117,8 miliar.
Modusnya terbilang rapi: dana yang seharusnya digunakan untuk menopang kegiatan belajar mengajar siswa justru dipaksa mengalir untuk pengadaan dua judul buku kebudayaan dan literasi. Pengadaan ini diduga kuat merupakan “buku titipan” dari oknum tertentu yang sama sekali tidak mendesak dan tidak masuk dalam skala prioritas kebutuhan siswa didik.
Ketika anggaran miliaran rupiah dimanipulasi, pihak yang paling dirugikan adalah para siswa dan tenaga pendidik pada kluster sekolah umum ini. Fondasi pendidikan anak di tingkat TK yang seharusnya aman dan nyaman, hingga gedung SD dan SMP yang dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor bayangan, kini berpotensi membahayakan keselamatan warga sekolah.
Di sisi lain, alokasi dana operasional yang habis untuk membiayai proyek buku “titipan” membuat sekolah kehilangan daya untuk memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler, perawatan fasilitas dasar, hingga peningkatan kapasitas guru.
“Ini bukan sekadar soal kerugian angka atau uang negara yang hilang. Ini adalah kejahatan kemanusiaan karena hak anak-anak Lampung di jenjang TK, SD, hingga SMP untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan aman telah dirampok secara terencana,” tegas salah satu perwakilan koalisi LSM dalam laporan tertulisnya di Kejati Lampung.
Bola Panas di Tangan Korps Adhyaksa
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan aparat penegak hukum. Berkas laporan pengaduan beserta tumpukan dokumen pendukung yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kini telah berada di meja penyidik kejaksaan. Pengawasan ketat kini tertuju pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat kabupaten/kota sebagai instansi yang paling bertanggung jawab dalam menaungi operasional TK, SD, dan SMP tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, gerakan pelaporan massal oleh LSM dan elemen masyarakat ini merupakan bentuk peran serta aktif publik dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Tantangan terbesar kini ada pada komitmen Kejati Lampung beserta Kejari jajaran: Apakah mereka mampu mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan memutus mata rantai mafia anggaran pendidikan dasar di Lampung, ataukah laporan-laporan ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan arsip usang di sudut ruangan kerja jaksa? Publik Lampung kini menunggu pembuktian nyata dari korps berbaju cokelat tersebut. (Tari Pratama)