
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Lampung Police Watch (LPW) menyoroti penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.
LPW menduga anggota kepolisian yang terlibat bertindak berlebihan atau mengalami kondisi yang dikenal sebagai trigger happy saat menggunakan senjata api.
Ketua LPW, MD Rizani, menilai tindakan tersebut tidak hanya melampaui batas, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius pada oknum aparat yang menggunakan senjata api.
“Anggota yang melakukan penembakan terhadap JI diduga mengalami gangguan kejiwaan berupa trigger happy,” kata Rizani pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Rizani, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan Kapolda Lampung yang menekankan penegakan hukum secara tegas namun tetap terukur. Ia juga menduga prosedur operasi standar (SOP) dalam proses penangkapan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, JI disebut telah menyerah saat ditangkap dan bahkan sudah dalam kondisi diborgol. Namun, korban justru ditembak hingga meninggal dunia.
“Dalam kondisi tidak berdaya, ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum, bahkan bisa masuk ranah pidana umum,” tegas Rizani.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.
“Pada faktanya, senjata api tak ubahnya seperti alat musik. Ada kalanya si ‘pemilik’ rindu untuk memainkannya. Tapi yang membedakan adalah risiko saat digunakan. Karena itu, perlu pengawasan ketat, meskipun senjata itu legal. Jangan sampai terlambat diketahui ternyata pemegangnya tidak layak secara mental,” ujarnya.
LPW menilai pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api masih perlu diperkuat, termasuk pemeriksaan kesehatan mental anggota dan mekanisme distribusi senjata. Karena itu, LPW mendesak Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut.
“Semua anggota yang terlibat harus diperiksa, diberikan sanksi internal, dan jika terbukti, diproses secara pidana,” kata dia.
Selain meminta pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat, LPW juga mendesak Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dicopot dari jabatannya dan diadili melalui peradilan umum.
Keterangan keluarga korban turut memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Istri korban mengungkapkan bahwa suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima kabar bahwa korban telah meninggal dunia.
“Suami saya ditangkap dalam keadaan hidup, tapi dipulangkan sudah meninggal,” ujarnya lirih.
Keluarga menyebut korban mengalami tujuh luka tembak dan leher patah.
Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki versi berbeda terkait kronologi kejadian. Polisi menyatakan JI melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa anggotanya telah bertindak sesuai prosedur.
“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai Peraturan Kapolri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Meski demikian, sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian.
Salah seorang warga, Sukuria Kusuma, yang mengaku berada di lokasi saat penangkapan, mengatakan JI sempat dibawa dalam kondisi sehat.
“Saat dijemput, JI masih hidup dan dalam kondisi baik. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar ia meninggal,” ujarnya.
Hingga kini, keluarga korban masih menuntut penjelasan terbuka dan transparan dari aparat kepolisian. Mereka juga mendesak adanya penyelidikan independen untuk memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai aturan.
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dalam menangani pelaku kejahatan. (*)