
Jakarta Selatan, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Wiwik Setiawati, Rabu (3/6/2026). Gugatan dengan nomor perkara 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel ini melayangkan protes atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan dan penggelapan.
Tak main-main, Wiwik menggugat empat tingkatan institusi Polri sekaligus, yaitu:
Kapolri cq Birowasidik Bareskrim Polri (Termohon I);
Kapolda Lampung cq Dirreskrimum Polda Lampung (Termohon II);
Kapolres Lampung Timur cq Satreskrim Polres Lampung Timur (Termohon III);
Kapolsek Gunung Pelindung, Lampung Timur (Termohon IV).
Kasus ini bermula dari laporan Wiwik mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Gunung Pelindung dan Polres Lampung Timur.
Namun, usai gelar perkara pada April 2026, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana.
Kuasa hukum dari UJK & Partners, yang mendampingi Wiwik, menilai penghentian tersebut perlu diuji lewat jalur praperadilan. Langkah ini diambil demi memastikan proses penegakan hukum telah berjalan profesional dan sesuai prosedur.
“Praperadilan merupakan instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat, termasuk sah atau tidaknya penghentian penyelidikan. Ini penting demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar perwakilan tim kuasa hukum usai persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Termohon II (Polda Lampung) hingga Termohon IV (Polsek Gunung Pelindung) hadir dengan kelengkapan berkas (legal standing) yang dinyatakan sah. Sementara itu, Termohon I (Kapolri) mangkir alias belum menghadiri persidangan.
Akibat ketidakhadiran pihak Mabes Polri, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Termohon I. Hakim menegaskan, setelah seluruh pihak hadir dan permohonan dibacakan, proses jawab-menjawab antara Pemohon dan Para Termohon akan langsung digenjot secara maraton.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan agenda melengkapi kehadiran para pihak sebelum memasuki pokok pemeriksaan perkara. (Red)