
Lampung, sinarlampung.co – Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa warga bernama Irwan Hermawansyah dipastikan terus berjalan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur dilaporkan mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi untuk mengurai fakta kejadian.
Kasus ini resmi bergulir setelah dilaporkan secara hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/IV/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tertanggal 20 April 2026. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini adalah seorang pria berinisial HR, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum (YKBA) Lampung Timur.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Edward Darmawan, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Polres Lampung Timur atas progres pemeriksaan saksi-saksi ini. Langkah ini dinilai sebagai bukti bahwa kepolisian serius melayani laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus bekerja melakukan pendalaman. Ini menunjukkan bahwa laporan yang kami sampaikan mendapat perhatian serius dan tidak mandek sebagai tumpukan berkas di atas meja,” ujar Edward, Kamis 4 Juni 2026.
Edward juga menegaskan, publik menuntut agar asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar ditegakkan tanpa melihat status sosial maupun jabatan kepengurusan organisasi dari terlapor.
“Prinsipnya sederhana, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang dilaporkan harus memberikan keterangan secara kooperatif. Klien kami hanya menuntut keadilan, tidak lebih dan tidak kurang. Kami berharap proses penyidikan ini berjalan independen, profesional, serta bebas dari segala intervensi pihak luar,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi masih berjalan di Mapolres Lampung Timur. Kuasa hukum mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap di pengadilan. (Red)