
Lampung Timur, sinarlampung.co – Tindakan represif yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur kembali mencederai citra institusi penegak hukum. Rumah milik Rosita, seorang warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, menjadi korban salah sasaran penggerebekan hingga menyebabkan kerusakan fisik dan trauma psikologis yang mendalam.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Kamis 28 Mei 2026 dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Insiden ini baru mencuat setelah korban membeberkan kronologi kejadian kepada awak media pada Selasa 2 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ugal-ugalan tersebut bermula ketika sejumlah oknum aparat mendatangi kediaman Rosita. Tanpa melakukan klarifikasi awal ataupun menunjukkan surat tugas resmi, para oknum petugas langsung bertindak represif dengan mendobrak pintu rumah korban.
“Mereka datang langsung menendang pintu tanpa memanggil terlebih dahulu. Ada yang menendang pintu depan dan ada yang pintu samping sampai rusak parah. Suami saya menjerit karena kaget dan mengira rumah kami disatroni perampok,” ungkap Rosita dengan nada bergetar, Selasa 2 Juni 2026.
Saat pemilik rumah yang panik mempertanyakan identitas para pria tegap tersebut, oknum petugas justru membentak dengan nada tinggi. “Kalian ini siapa? Diam, diam, kami ini polisi Polres!” ujar Rosita menirukan bentakan oknum aparat saat itu.
Ketegangan di dalam rumah perlahan mereda setelah para oknum petugas melakukan pemeriksaan di dalam ruangan dan menyadari bahwa rumah yang mereka satroni bukanlah target operasi (TO) yang tengah dicari dalam pengembangan kasus di lapangan.
Mengetahui bahwa mereka telah salah data dan salah sasaran, komplotan oknum polisi tersebut langsung meninggalkan lokasi. Sayangnya, tindakan sewenang-wenang yang telanjur terjadi menyisakan kerugian materiil berupa kerusakan fasilitas rumah dan dampak psikologis yang berat bagi penghuninya.
Korban Alami Trauma dan Tuntut Keadilan
Akibat insiden salah gerebek yang disertai tindakan represif tersebut, Rosita dilaporkan mengalami shock dan trauma psikologis yang cukup berat. Ia mengaku kini diliputi rasa ketakutan dan merasa tidak aman, bahkan saat berada di dalam rumahnya sendiri.
Pihak keluarga bersama warga setempat sangat menyayangkan tindakan tidak profesional yang dipertontonkan oleh oknum penegak hukum tersebut. Mereka menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak kepolisian, yang meliputi, ganti rugi materil atas kerusakan pintu depan dan samping rumah korban, dan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan kondisi mental korban yang trauma.
Sanksi tegas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terhadap oknum-oknum yang terlibat agar memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi Polri. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terkait insiden salah gerebek di Desa Gunung Tiga tersebut. (Red)