
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat (Kece) BRI Unit Pasar Tugu dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) BRI Unit Kedaton Tahun 2023–2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 3 Juni 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman Tjindarbumi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Sherly Oktaviana, membacakan dakwaan serta identitas kedelapan terdakwa, yaitu:
Ester Afrianti Gunawan
Destian Toni
Sahyono
Devi Prastica
Febriano Hamara Hadi
Susan Anggreani
Nova Chintia Dewi
Rahmawati
Modus Pinjam Identitas dan Catut 559 Nasabah
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa praktik rasuah pada Bank Himbara tersebut melibatkan setidaknya 559 nasabah yang menjadi korban. Rinciannya, sebanyak 340 nasabah tercatat sebagai penerima program Kece di Unit Pasar Tugu, dan 219 nasabah merupakan penerima Kupra di Unit Kedaton.
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam memuluskan aksinya. “Sebagian terdakwa diduga bertindak sebagai agen dengan meminjam identitas pihak lain untuk dijadikan agen resmi Bank Himbara dalam proses penyaluran kredit,” jelas JPU Sherly Oktaviana.
Selain memanipulasi status keagenan, para terdakwa juga sengaja tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data pengajuan pinjaman yang masuk. Alih-alih menyalurkannya ke masyarakat yang berhak, para terdakwa justru menikmati langsung hasil pencairan uang pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp2,5 Miliar
Akibat perbuatan lancung para terdakwa, keuangan negara mengalami kerugian besar. Berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Kantor Akuntan Publik (KAP), total kerugian dari dua kluster korupsi unit bank ini mencapai Rp2.511.739.444 (Rp2,5 miliar lebih).
Adapun rincian kerugian pada masing-masing unit adalah sebagai berikut:
| Lokasi Perkara | Jenis Kredit | Jumlah Korban | Nilai Kerugian Negara |
| BRI Unit Pasar Tugu | Kredit Cepat (Kece) | 340 Nasabah | Rp1.524.748.904 |
| BRI Unit Kedaton | Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) | 219 Nasabah | Rp986.990.540 |
| TOTAL | 559 Nasabah | Rp2.511.739.444 |
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/6/2026) mendatang dengan agenda masuk ke tahap pembuktian, yakni menghadirkan saksi-saksi di persidangan. (Red)