
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Perkara perselisihan di lokasi hiburan malam Diskotik/Cafe The Hevn Bandar Lampung menggelinding bak bola salju. Seorang pengunjung bernama Yudha Eka Prayoga mengaku telah dua kali menjadi korban dugaan penganiayaan brutal yang melibatkan oknum petugas keamanan (security) tempat hiburan malam tersebut hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Defi Iskandar, S.H., M.H., dalam konferensi persnya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu. Defi membeberkan bahwa kliennya dianiaya dalam dua rentang waktu dan peristiwa yang berbeda.
Peristiwa Pertama pada 9 September 2025. Korban mengaku dianiaya oleh pihak The Hevn saat berada di lingkungan kantor polisi. Kuasa hukum menduga ada pembiaran dari oknum petugas piket yang menyaksikan kejadian tanpa melerai.
Akibat laporan sempat tersendat, korban melayangkan laporan langsung ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B/64/IX/SPKT/Polda Lampung tertanggal 15 September 2025 yang kini dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. Defi bahkan meminta Bid Propam Polda Lampung turun tangan memeriksa anggota yang piket kala itu.
Peristiwa Kedua terjadi pada tanggal 22 Mei 2026. Peristiwa terbaru terjadi saat korban berkunjung ke Cafe The Hevn. Tanpa alasan jelas, Yudha diminta keluar oleh sejumlah security.
Di luar area diskotik, korban dikeroyok dan dipukul hingga mengalami luka robek parah pada pelipis mata kiri serta memar hebat di kantung mata. Korban dilarikan ke rumah sakit di Bandar Lampung dan resmi melapor ke Polsek dengan Nomor LP/B/119/V/2026/SPKT/Polsek tertanggal 24 Mei 2026.
“Klien kami mengalami kekerasan fisik yang nyata hingga pendarahan di pelipis mata. Kami meminta pihak kepolisian bertindak cepat, profesional, meningkatkan status perkara ke penyidikan, dan menahan para oknum security yang terlibat,” tegas Defi Iskandar. (Red)