
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Di tengah gencarnya tuntutan efisiensi anggaran, tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wagub Jihan Nurlela, dan Sekdaprov Marindo Kurniawan, langsung dihadapkan pada tantangan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya “kebocoran” anggaran sebesar Rp1.050.255.250 (Rp1,05 miliar) akibat pemberian honorarium belanja barang dan jasa tahun 2025 yang tidak sesuai ketentuan.
Ironisnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung—yang seharusnya berfungsi sebagai benteng dan bendahara pengawal keuangan daerah—justru menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang paling banyak menyedot dana non-prosedural tersebut, yakni mencapai Rp609.621.000 dengan dalih honorarium tim pelaksana kegiatan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, pemberian honorarium pada 11 OPD tersebut dinyatakan menabrak Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 (regulasi terbaru yang mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2020).
Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemprov Lampung mengalokasikan belanja jasa kantor sebesar Rp271.468.863.125. Hingga 30 September 2025, realisasinya telah mencapai Rp163.176.681.153 (60,11%). Dari total realisasi tersebut, BPK mengendus adanya pemborosan anggaran daerah lewat empat klaster penyimpangan honorarium:
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan: Ditemukan ketidaksesuaian ketentuan pada 3 OPD dengan nilai fantastis mencapai Rp800.700.500.
Honorarium PJPK (Penanggung Jawab Pengelola Keuangan): Pembayaran pada 10 OPD belum memperhitungkan besaran pagu yang dikelola untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp163.677.250.
Honorarium UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa): Pemberian honor yang menyalahi aturan sebesar Rp43.600.000.
Honorarium Tim Jurnal/Website: Pemberian honorarium tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, serta pengelola IT/website pada 3 OPD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp42.277.500.
Kelalaian Sistemik Pejabat OPD
Metode pemeriksaan BPK yang dilakukan secara uji petik—melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)—mengupas akar masalah dari menguapnya miliaran uang rakyat ini.
BPK RI menegaskan bahwa kebocoran ini terjadi akibat kelalaian berlapis di internal birokrasi: Kepala OPD kurang cermat dalam membentuk tim pelaksana kegiatan untuk pekerjaan yang sebenarnya sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melekat pada satuan kerja.
PPK-SKPD dan PPTK tidak memahami secara utuh regulasi mengenai jenis kegiatan yang berhak menerima honorarium serta tarif yang berlaku. Bendahara Pengeluaran OPD kurang teliti dalam melakukan verifikasi dan proses pembayaran honorarium.
Rapuhnya Fungsi Pengawasan Internal
Temuan bahwa BPKAD menjadi pelanggar terbesar dengan angka Rp609,6 juta memicu pertanyaan besar terkait fungsi check and balance di internal Pemprov Lampung. Sebagai instansi yang memegang otoritas pencairan dan pengawasan anggaran daerah, BPKAD Lampung justru memperlihatkan preseden buruk dalam kepatuhan terhadap Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Publik kini menunggu ketegasan dan langkah konkret dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran pimpinan tinggi Pemprov Lampung. Tanpa adanya sanksi tegas, evaluasi mendalam terhadap para Kepala OPD, serta pengembalian kerugian negara ke kas daerah, komitmen efisiensi anggaran Pemprov Lampung hanya akan menjadi slogan di atas kertas, sementara anggaran daerah terus “digerogoti” oleh sistem birokrasi yang tidak cermat. (Red)